Baca 10 detik
- Luis David Hutabarat tewas akibat penganiayaan oleh tim keamanan PT Agrinas Palma Nusantara di Kabupaten Labuhanbatu Utara.
- Polres Labuhanbatu menetapkan tiga tersangka berinisial BD, KMH, dan IFK atas dugaan tindak pidana kekerasan tersebut.
- Istri korban menuntut keadilan hukum setimpal karena insiden tersebut mengakibatkan kematian Luis dan melukai dua orang lainnya.
"Doni mengalami luka bengkak dan lecet di beberapa bagian tubuh. Sementara Sutomi mengalami luka robek, luka bengkak, dan sejumlah luka lecet," ungkapnya.
Para tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 262 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama.
Kontributor : M. Aribowo