- Polda Sumut menangkap tujuh anggota komplotan begal yang telah melakukan aksi kejahatan di 25 lokasi berbeda.
- Pelaku yang beraksi di Medan dan Deli Serdang ini diringkus polisi setelah penyelidikan intensif selama dua pekan.
- Komplotan begal ini menggunakan senjata tajam serta ancaman kekerasan untuk merampas harta benda milik para korban.
SuaraSumut.id - Polda Sumut menangkap tujuh komplotan begal yang telah 25 kali beraksi di Kota Medan dan Deli Serdang, Sumatera Utara. Para pelaku berinisial F (19), R (19), A (19), UL (40) R (28) E (46) dan MR (18).
"Para pelaku ditangkap di lokasi berbeda. Pelaku telah beraksi di 25 lokasi," kata Wadirkrimum Polda Sumut AKBP Ridwan JM Hutagaol, kemarin.
Ridwan mengatakan para pelaku kerap beraksi di wilayah Hamparan Perak, Marelan, Medan Helvetia, Medan Barat, hingga Medan Timur.
Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat soal maraknya aksi begal di kawasan Hamparan Perak dan sekitarnya.
Baca Juga:Komplotan Pencuri Mobil Beraksi di 3 Provinsi Ditangkap, Diotaki Residivis Pecatan TNI
Petugas kemudian melakukan penyelidikan intensif selama dua pekan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku yang merupakan kelompok geng motor. Pada 7 Juni 2026, petugas menangkap otak pelaku berinisial R di Kabupaten Langkat.
"Pengembangan kemudian dilakukan hingga enam pelaku lainnya, termasuk seorang penadah, berhasil diamankan di sejumlah lokasi di Medan dan Deli Serdang," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, komplotan ini diketahui melakukan aksinya dengan membuntuti korban menggunakan dua sepeda motor. Saat korban melintas di lokasi sepi, pelaku langsung memepetnya.
"Mereka kemudian mengancam menggunakan senjata tajam maupun benda yang menyerupai pistol, lalu merampas sepeda motor dan barang berharga milik korban," ucapnya.
Ridwan mengatakan dua pelaku utama diketahui merupakan residivis yang merekrut anggota kelompok untuk menjalankan aksi kejahatan.
Baca Juga:Dugaan Perselingkuhan yang Keliru, Kronologi Oknum Polres Tapsel Tabrak Honda HR-V di Medan
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit dan samurai, kunci T, senjata api mainan, dua unit sepeda motor.
"Para pelaku dijerat dengan pasal-pasal tentang pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam KUHP," katanya.
Kontributor : M. Aribowo