- Polres Pematangsiantar menangkap dua penadah emas curian senilai Rp160 juta di wilayah Mandailing Natal pada Juli 2026.
- Kasus bermula dari pencurian 70 gram emas batangan di Toko Emas M.A Siregar, Kota Pematangsiantar, Juni 2026.
- Penangkapan kedua penadah dilakukan setelah polisi mengembangkan keterangan dari pelaku utama pencurian yang telah ditangkap sebelumnya.
SuaraSumut.id - Polres Pematangsiantar mengungkap jaringan penadah emas batangan hasil pencurian yang terjadi di Toko Emas M.A Siregar, Pasar Horas, Kota Pematangsiantar.
Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial MA (46) warga Kecamatan Medan Sunggal dan TL (34) warga Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
"Kedua pelaku penadah kami amankan di Mandailing Natal, setelah dilakukan pengembangan dari tersangka pencurian yang lebih dahulu ditangkap," kata Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar kepada SuaraSumut.id, Rabu 1 Juli 2026.
Kasus ini bermula dari aksi pencurian emas batangan di Toko Emas M.A Siregar pada Rabu, 3 Juni 2026, sekitar pukul 12.15 WIB.
Akibat kejadian tersebut, korban berinisial KS (46) kehilangan emas batangan seberat 70 gram dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp160 juta.
"Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Siantar Barat oleh EES (22)," ujarnya.
Dalam penyelidikan, petugas lebih dulu menangkap pelaku pencurian berinisial LM (32) pada Kamis, 26 Juni 2026 malam.
LM ditangkap di sebuah rumah di Jalan Samosir, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan. Saat diperiksa, ia mengakui telah mencuri emas batangan tersebut dan menjualnya kepada dua penadah di wilayah Panyabungan, Kabupaten Madina.
Berbekal pengakuan itu, petugas berkoordinasi Satreskrim Polres Mandailing Natal untuk melakukan pengejaran.
Hasilnya, kedua penadah berhasil diamankan pada Senin siang dan kini telah dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini," tukasnya.
Kontributor : M. Aribowo