- Satlantas Polrestabes Medan menyediakan layanan SIM keliling di lima lokasi berbeda pada 3 hingga 8 Agustus 2026.
- Layanan tersebut khusus memproses perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif dengan membawa dokumen persyaratan lengkap.
- Jam operasional pelayanan bervariasi setiap harinya untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi.
SuaraSumut.id - Bagi masyarakat Kota Medan yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera habis, kini tidak perlu lagi datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) untuk melakukan perpanjangan.
Layanan SIM Keliling Medan kembali hadir di sejumlah titik selama periode 3 hingga 8 Agustus 2026, sehingga masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM dengan lebih praktis dan efisien.
Sebelum datang, pastikan Anda mengetahui jadwal, lokasi, jam operasional, serta persyaratan yang harus dibawa agar proses perpanjangan berjalan lancar.
Berdasarkan informasi akun resmi Instagram Satlantas Polrestabes Medan, terdapat lima titik layanan SIM Keliling yang akan melayani masyarakat selama sepekan.
Berikut lokasi pelayanan SIM Keliling:
- Komplek MMTC (Khusus hari Sabtu berpindah ke Plaza Medan Fair)
- Depan CIMB Lapangan Merdeka (Khusus hari Minggu berada di Lapangan Merdeka Medan)
- Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Iskandar Muda
- Komplek Citra Garden Padang Bulan (Khusus hari Sabtu berada di Plaza Millenium)
Komplek Asia Mega Mas (Khusus hari Sabtu berada di depan CIMB Lapangan Merdeka)
Jadwal tersebut berlaku mulai 3 Agustus hingga 8 Agustus 2026. Setelah periode tersebut berakhir, lokasi maupun jadwal pelayanan dapat berubah sesuai kebijakan Satlantas Polrestabes Medan.
Syarat Perpanjangan SIM di SIM Keliling
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib mengajukan penerbitan SIM baru melalui Satpas.
Adapun dokumen yang harus dipersiapkan meliputi:
- Fotokopi KTP