- Satlantas Polrestabes menyediakan lima lokasi layanan SIM Keliling di Kota Medan pada 24 hingga 30 Agustus 2026.
- Waktu operasional layanan perpanjangan SIM tersebut disesuaikan berbeda-beda untuk hari Senin sampai dengan hari Minggu.
- Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM wajib membawa fotokopi KTP, SIM lama, surat sehat, serta pemeriksaan psikologi.
Untuk Senin sampai Jumat, layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.
Sementara itu, pada Sabtu, pelayanan berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Adapun pada Minggu, layanan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 10.00 WIB.
Syarat Perpanjangan SIM
Sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling Medan, pastikan seluruh dokumen yang diperlukan sudah disiapkan. Berdasarkan informasi layanan yang dirujuk, sejumlah dokumen yang perlu dibawa antara lain:
- Fotokopi KTP.
- Surat keterangan sehat.
- Surat atau hasil pemeriksaan psikologi.
- SIM lama yang masih berlaku.
Menyiapkan dokumen sejak dari rumah dapat membantu memperlancar proses. Pastikan data pada dokumen mudah dibaca dan dokumen yang dibawa sesuai dengan persyaratan pelayanan.
Perpanjang SIM Bisa Dilakukan Secara Online
Selain mendatangi gerai SIM Keliling, masyarakat juga memiliki pilihan layanan digital untuk perpanjangan SIM tertentu melalui Digital Korlantas Polri.
Perpanjangan SIM dapat dilakukan melalui aplikasi dengan sejumlah tahapan, termasuk verifikasi identitas, pemeriksaan kesehatan dan psikologi, pengunggahan dokumen, pembayaran, hingga proses pencetakan dan pengiriman SIM.
Namun, bagi masyarakat yang memilih pelayanan langsung, SIM Keliling tetap menjadi alternatif karena lokasinya berada di sejumlah titik yang lebih mudah dijangkau.
Tips Agar Tidak Bolak-Balik Saat Perpanjang SIM