- Satresnarkoba Polrestabes Medan menggerebek dua lokasi sarang narkoba di Jalan Mangkubumi pada Minggu, 23 Agustus 2026.
- Petugas mengamankan sembilan pria, yang terdiri dari dua pengedar sabu dan tujuh orang pengguna narkotika.
- Polisi menyita barang bukti sabu beserta alat isap dan menghancurkan lapak transaksi untuk mencegah penggunaan ulang.
Usai penggerebekan, polisi tidak hanya mengamankan para terduga pelaku. Tempat yang diduga digunakan sebagai lokasi transaksi dan konsumsi narkoba juga dihancurkan.
Petugas merusak sejumlah fasilitas yang digunakan untuk aktivitas narkoba, termasuk tempat duduk, meja, dan triplek yang menjadi penutup lapak.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah lokasi kembali digunakan sebagai tempat transaksi narkotika.
"Kami mengajak masyarakat untuk sama-sama memerangi narkoba, untuk menyelamatkan generasi bangsa," kata Rafli.
Baca Juga:Jadwal SIM Keliling Medan 24-30 Agustus 2026, Lengkap dengan Lokasi, Syarat, dan Jam Operasional
Kontributor : M. Aribowo