- Polisi menangkap tiga pria berinisial A, ER, dan MR di Kabupaten Asahan pada Rabu, 19 Agustus 2026 malam.
- Petugas menyita barang bukti berupa 35 kilogram sabu yang dikemas dalam dua bungkusan plastik hitam besar beserta kendaraan.
- Ketiga tersangka ditangkap saat menunggu transaksi untuk menyerahkan narkoba tersebut kepada seseorang di sebuah rumah makan.
Dari penggeledahan kendaraan, petugas menemukan dua bungkusan plastik hitam besar yang berisi total 35 kilogram sabu.
Andy mengatakan barang tersebut diakui milik para tersangka. Narkoba itu disebut akan diserahkan kepada seseorang yang masih dalam penyelidikan polisi.
"(Narkoba) akan diantar ke rumah makan oleh seorang pria dipanggil Pak Lah yang berdomisili di Aceh untuk diserahkan kepada seseorang yang kini keduanya masih lidik," pungkasnya.
Kini ketiga tersangka masih menjalani proses hukum. Polisi juga terus mendalami jaringan di balik pengiriman puluhan kilogram sabu tersebut, termasuk sosok yang disebut sebagai Pak Lah dan calon penerima barang haram itu.
Baca Juga:Perkuat Pencegahan TPPO, Kanwil Imigrasi Sumut Gandeng BP3MI hingga Polda Dorong Sinergi PIMPASA
Kontributor : M. Aribowo