- Al Washliyah dan Green Justice Indonesia meluncurkan program Sedekah Energi berbasis tenaga surya di Sumatera Utara pada April 2026.
- Inisiatif ini bertujuan memperluas akses listrik bersih dan mewujudkan transisi energi berkeadilan melalui pemasangan panel surya di rumah ibadah serta fasilitas sosial.
- Kolaborasi tersebut diharapkan mampu mengatasi ketimpangan elektrifikasi sekaligus memberikan kemandirian energi bagi masyarakat di daerah terpencil dan rawan bencana.
SuaraSumut.id - Sumatera Utara memiliki sungai deras, panas bumi, dan matahari sepanjang tahun. Namun transisi energinya masih timpang: yang menanggung asap tidak selalu yang menikmati listrik, dan yang paling jauh dari jaringan justru paling lama menunggu. Angka resminya terdengar meyakinkan. Pada Desember 2025, Menteri ESDM melaporkan elektrifikasi Sumut sudah 99,9 persen, tetapi hampir 50 desa di empat kabupaten belum pernah teraliri listrik sama sekali. Di Kabupaten Nias saja, bupatinya mengakui lima dari 170 desa masih gelap total.
Di ujung lain provinsi, warga Pangkalan Susu, Langkat, hidup bersebelahan dengan PLTU batu bara. Yayasan Srikandi Lestari mencatat setidaknya 914 warga terdampak, dari keluhan pernapasan hingga gagal panen, sementara nelayan setempat mengeluhkan tangkapan yang terus menurun. Inilah wajah ketidakadilan energi kita: beban di satu tempat, manfaat di tempat lain.
Transisi energi berkeadilan menuntut lebih dari sekadar mengganti batu bara dengan panel surya. Ia menuntut pertanyaan siapa yang memiliki energinya, siapa yang memutuskan, dan siapa yang didahulukan. Di titik inilah gagasan Sedekah Energi berbasis tenaga surya layak dibaca serius, terutama ketika ia digerakkan dari Medan oleh kolaborasi Al Washliyah dan Green Justice Indonesia.
Bauran hijau bukan jaminan keadilan
Ironinya, di atas kertas Sumut termasuk provinsi "hijau". PLN UID Sumut menyebut lebih dari 40 persen pasokan listrik provinsi sudah berasal dari energi terbarukan, terutama panas bumi, PLTA, minihidro, dan biomassa. Angka ini jauh di atas rata-rata nasional, yang menurut Kementerian ESDM masih berkisar 16 sampai 17 persen pada pertengahan 2026.
Namun bauran yang tinggi tidak otomatis berarti adil. Pembangkit besar dibangun di hulu, sering di wilayah adat dan hutan, sementara listriknya mengalir ke kota dan kawasan industri. Pada saat yang sama, PLTU Pangkalan Susu tetap beroperasi di pesisir Langkat dan desa-desa di kepulauan masih menunggu tiang listrik.
Potensi yang paling demokratis justru paling sedikit dipakai. Data Lintas EBTKE Kementerian ESDM mencatat potensi energi surya Sumut sekitar 11,85 GW, lebih besar dari gabungan potensi air, minihidro, dan angin. Matahari tidak perlu bendungan, tidak perlu menggusur kampung, dan bisa dipasang di atap mana pun. Ia adalah sumber energi yang paling mungkin dimiliki langsung oleh warga. Jadi pertanyaan keadilan di Sumut bukan lagi "berapa persen hijau", melainkan "hijau untuk siapa".
Sedekah yang menyala
Sedekah Energi sudah diinisiasi oleh sebuah gerakan program MOSAIC (Muslims for Shared Action on Climate Impact) yang menghimpun sedekah umat untuk memasang panel surya di masjid. Idenya sederhana: amal jariyah yang pahalanya mengalir, kini juga mengalirkan listrik bersih. Rekam jejaknya sudah ada. Program ini berhasil membuat dua masjid di Sembalun, Lombok, dan Bantul, Yogyakarta memakai 100 persen energi terbarukan. Hingga awal 2026, lebih dari 21 ribu donatur telah mendukung pemasangan panel surya di enam masjid dengan total 23.525 watt peak. Program ini juga sudah menyeberang ke Sumatra, di Masjid Buya Syafii Maarif, Sijunjung, Sumatera Barat dan di masjid Nurul Iman di Aceh Tamiang.
Yang membuatnya relevan bagi keadilan bukan hanya panelnya. Di Lombok Timur, listrik dari masjid juga mengairi lahan pertanian dan menerangi sekitar tujuh rumah warga. Program ini juga melatih warga mengaudit kebutuhan energi hingga memasang panel sendiri, sehingga pengetahuan tidak berhenti pada kontraktor. Dukungan publiknya pun nyata. Survei Yale Program on Climate Change Communication menemukan 79 persen Muslim Indonesia mendukung pemakaian zakat, infak, sedekah, dan wakaf untuk transisi energi terbarukan. Kementerian Agama bahkan menargetkan 50 masjid mengadopsi teknologi hijau dalam Rencana Aksi Ekoteologi 2026.
Dari kotak amal ke atap masjid
Cara kerjanya mudah dipahami jamaah. Donasi dikumpulkan secara daring maupun lewat jaringan masjid, lalu dipakai untuk audit kebutuhan listrik, pembelian panel, pemasangan, dan pelatihan pengurus. Dalam pelaksanaannya di Sumatera Barat, MOSAIC menegaskan bahwa programnya tidak hanya memasang panel, tetapi membuka pelatihan untuk umum, mulai dari menghitung kebutuhan energi sampai instalasi. Logika keagamaannya juga kuat. Panel surya yang bekerja puluhan tahun adalah bentuk nyata amal jariyah: manfaatnya terus mengalir selama listrik itu menerangi tempat ibadah dan warga. Bagi banyak orang, ini lebih bermakna daripada sekadar "donasi lingkungan".
Gerakan ini kini mendapat dukungan kelembagaan yang makin luas. Pada Maret 2026, Menteri Agama meluncurkan sinergi Wakaf Energi dari Yayasan Pesantren Islam Al Azhar dan Sedekah Energi dari MOSAIC dengan bingkai ekoteologi. BAZNAS RI dan Dewan Masjid Indonesia juga sudah menyatakan dukungan sejak peluncuran 2025. Artinya, infrastruktur sosialnya sudah tersedia di tingkat nasional. Yang belum ada adalah jembatan ke Sumatera Utara: mitra lokal, peta prioritas, dan dukungan pemerintah daerah.
Kolaborasi Al Washliyah dan Green Justice Indonesia
Jembatan itu mulai dibangun dari Medan. Dalam Rapat Koordinasi Wakaf dan Sedekah Energi yang digelar MOSAIC pada 15 April 2026, Al Washliyah Kota Medan dan Green Justice Indonesia termasuk dalam forum yang sepakat berkolaborasi melalui platform bersama wakafenergi.id, dengan dukungan Kementerian Agama dan Kementerian ESDM. Untuk pertama kalinya, gerakan sedekah energi tenaga surya punya pijakan organisasi yang berakar di Sumatera Utara.