- Al Washliyah dan Green Justice Indonesia meluncurkan program Sedekah Energi berbasis tenaga surya di Sumatera Utara pada April 2026.
- Inisiatif ini bertujuan memperluas akses listrik bersih dan mewujudkan transisi energi berkeadilan melalui pemasangan panel surya di rumah ibadah serta fasilitas sosial.
- Kolaborasi tersebut diharapkan mampu mengatasi ketimpangan elektrifikasi sekaligus memberikan kemandirian energi bagi masyarakat di daerah terpencil dan rawan bencana.
Oktober 2026 ini sudah genap setahun lalu, Green Justice Indonesia (GJI) berkolaborasi dengan Al Washliyah Kota Medan, Sumatera Utara untuk bersama-sama menyuarakan transisi energi berkeadilan. Kebersamaan itu melahirkan gagasan Sedekah Energi kepada masyarakat dan membangun gerakan yang memiliki landasan kelembagaan dan agenda kerja berkelanjutan.
Dari kolaborasi tersebut Green Justice Indonesia dan Al Washliyah Kota Medan turut menguatkan narasi Sedekah Energi melalui berbagai kegiatan edukasi, komunikasi publik, dan produksi pengetahuan. Hal ini penting karena isu energi terbarukan diperkenalkan melalui pendekatan yang dekat dengan kehidupan masyarakat, dengan menekankan hubungan antara amal jariyah, kepedulian terhadap lingkungan, penghematan biaya listrik, dan tanggung jawab bersama dalam menghadapi krisis iklim.
Penulisan opini dan publikasi di berbagai media juga menjadi bagian dari upaya memperluas percakapan publik, sehingga Sedekah Energi tidak hanya dikenal sebagai gagasan, tetapi mulai dipahami sebagai salah satu pendekatan untuk mendorong pemanfaatan energi surya secara partisipatif. Kolaborasi GJI dan Al Washliyah juga mencakup penguatan advokasi kebijakan melalui penyusunan policy brief tentang Sedekah Energi.
Dokumen tersebut menjadi instrumen untuk merumuskan persoalan, menyampaikan argumentasi, dan menawarkan rekomendasi terkait pengembangan energi terbarukan berbasis partisipasi masyarakat dan lembaga keagamaan. Upaya ini diperkuat melalui audiensi dengan sejumlah instansi untuk membangun komunikasi, memperkenalkan gagasan Sedekah Energi, serta menjajaki dukungan dan peluang kerja sama. Dengan demikian, gerakan ini berupaya mempertemukan inisiatif masyarakat sipil dan organisasi keagamaan dengan dukungan kelembagaan serta arah kebijakan pemerintah.
Pada tingkat implementasi, salah satu agenda yang didorong adalah upaya solarisasi madrasah Al Washliyah di Kota Medan melalui pemanfaatan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS).
Inisiatif ini penting untuk menghubungkan narasi Sedekah Energi dengan penerapan teknologi energi bersih di lingkungan pendidikan. Selain berpotensi membantu memenuhi kebutuhan listrik dan mengurangi beban biaya operasional, solarisasi madrasah juga dapat menjadi sarana edukasi bagi peserta didik mengenai energi terbarukan, perubahan iklim, dan pentingnya penggunaan energi yang lebih berkelanjutan. Pelaksanaannya membutuhkan perencanaan teknis, identifikasi kebutuhan, skema pendanaan, serta pengaturan pengelolaan dan pemeliharaan agar manfaatnya dapat berlangsung dalam jangka panjang.
Lembaga Sedekah dan Wakaf Energi Al Washliyah
Salah satu langkah penting dalam proses tersebut adalah pembentukan Lembaga Sedekah dan Wakaf Energi Al Washliyah. Kehadiran lembaga ini menjadi bagian dari upaya memperkuat gerakan penghimpunan dan pemanfaatan sedekah serta wakaf untuk mendukung pengembangan energi terbarukan, khususnya tenaga surya, sekaligus memperluas keterlibatan umat dalam mendorong transisi energi berkeadilan.
Pembentukan lembaga tersebut menjadi pijakan untuk menghubungkan nilai-nilai keagamaan dengan kebutuhan nyata masyarakat terhadap energi bersih. Sedekah dan wakaf tidak hanya dipahami sebagai instrumen filantropi untuk kepentingan sosial dan keagamaan, tetapi juga berpotensi menjadi sumber dukungan bagi penyediaan energi terbarukan di rumah ibadah, madrasah, dan fasilitas sosial lainnya.
Dalam kolaborasi ini, Al Washliyah memiliki jaringan organisasi, lembaga pendidikan, masjid, dan jamaah yang dapat menjadi penggerak partisipasi masyarakat. Sementara itu, GJI berkontribusi melalui perspektif keadilan energi, penguatan pengetahuan, kampanye publik, serta advokasi kebijakan agar pemanfaatan energi bersih turut menjawab persoalan ketimpangan akses dan manfaat energi.
Tentang SedekahEnergi.or.id
Website SedekahEnergi.or.id merupakan inisiatif kolaborasi Green Justice Indonesia (GJI) dan Pengurus Daerah Al Washliyah Kota Medan untuk mendorong pengembangan energi terbarukan berbasis filantropi Islam. Inisiatif ini menghubungkan nilai-nilai sedekah dan wakaf dengan upaya memperluas akses energi bersih, meningkatkan kemandirian energi, serta mewujudkan transisi energi yang berkeadilan.
Melalui program solarisasi, edukasi publik, kampanye sedekah energi, penyusunan rekomendasi kebijakan, publikasi media, dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, lembaga ini mendorong pemanfaatan energi surya bagi masjid, madrasah, panti asuhan, dan fasilitas sosial-keagamaan. Inisiatif ini diharapkan menjadi model filantropi energi yang memberikan manfaat sosial, ekonomi, dan lingkungan secara berkelanjutan.
Pasangan ini saling melengkapi.
Al Washliyah membawa jamaah dan kepercayaan. Organisasi ini lahir di Medan dan berakar di lingkungan Masjid Lama Gang Bengkok, dan disebut sebagai ormas Islam terbesar di Sumatera Utara. Kajian akademik mencatat jaringannya hadir di 27 dari 33 kabupaten/kota di Sumut, lewat masjid, madrasah, sekolah, dan perguruan tinggi. Dakwahnya bahkan menjangkau wilayah mayoritas Kristen seperti Tanah Batak Toba dan Samosir. Ketika ulama Al Washliyah menyebut panel surya sebagai amal jariyah, pesan itu didengar sampai ke kampung.
Green Justice Indonesia membawa lensa keadilan. Organisasi yang berbasis di Medan ini bekerja membela hak masyarakat adat serta kelestarian hutan dan satwa liar. Pengalaman itu penting agar solarisasi tidak berhenti pada pemasangan alat, tetapi memastikan komunitas paling rentan didahulukan, perempuan dan pemuda dilibatkan, dan pengetahuan teknis tinggal di desa.
Kolaborasi ormas keagamaan dan organisasi lingkungan seperti ini masih jarang. Biasanya keduanya berjalan sendiri: yang satu menggerakkan umat, yang lain mengadvokasi kebijakan. Di Sumut, keduanya bertemu pada satu gagasan sederhana: matahari yang sama menyinari masjid di Medan dan rumah di Nias, dan keduanya berhak atas listrik yang bersih.