SuaraSumut.id - Ratusan burung jalak kerbau dan burung kecer hasil sitaan petugas Resor Konservasi Bandara Internasional Kualanamu Deliserdang akhirnya dilepasliarkan.
Tercatat ada sebanyak 628 ekor burung jalak kerbau dan 259 ekor burung kacer poci yang dilepasliarkan ke taman wisata alam Sibolangit oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara.
Kepala BBKSDA Sumut Hotmauli Sianturi menuturkam ratusan burung itu sebelumnya disita oleh pihak resor konservasi bandara lantaran tidak memiliki dokumen Surat Angkut Tumbuhan/Satwa Dalam Negeri (SATS-DN).
Saat pemerikasaan, petugas menemukan lima koli barang yang dicurigai berisi satwa burung tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Barang itu rencananya dikirim ke Bandara Adisucipto, Yogyakarta.
Mendapati ketidaklengkapan syarat tersebut, petugas lalu mengamankan dan membawanya ke kantor BBKSDA Sumut.
"Setelah dilakukan pembongkaran terhadap lima koli barang tersebut dan ditemukan 61 keranjang sedang dan kecil sebagai tempat penyimpanan burung. Rinciannya 41 keranjang ukuran sedang dan 20 ukuran kecil," ujar Hotmauli kepad Medanheadlines--jaringan Suara.com, Rabu (8/7/2020).
Hotmauli menambahkan, dari 41 keranjang tersebut berisi 637 ekor burung Jalak Kerbau (Acridotheres Javanicus) yang mana sembilan ekor di antaranya sudah mati.
Sementara dalam 20 keranjanya berukuran kecil ditemukan 269 ekor burung Kacer Poci (Copsychus Saularis), di mana 10 hewan dari jumlah tersebut mati.
Pihak BBKSDA Sumut pun langsung mengambil tindakan tegas dengan melepasliarkan burung-burung yang masih hidup.
Baca Juga: Isu Driver Ojol Batam Gelar Protes, Begini Respon Gojek
"Untuk satwa burung yang masih hidup, petugas melepasliarkan di kawasan TWA Sibolangit pada hari itu juga dan yang mati dikuburkan di lokasi yang sama. Terhadap kasus ini sedang dilaksanakan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket)," katanya.
Mengenai kejadian ini, Hotmauli pun mengimbau masyarakat untuk melengkapi persyaratan saat hendak membawa tumbuhan dan satwa liar untuk keperluan komersil.
Sebab menurutnya, belakangan upaya pengiriman satwa liar tanpa SATS-DN marak terjadi melalui Bandara Kualanamu Deliserdang.
“Apabila ingin membawa tumbuhan dan satwa liar untuk keperluan komersil, cinderamata dan penelitian harus dilengkapi SATS-DN untuk tujuan Dalam Negeri dan SATS-LN untuk tujuan Luar Negeri," kata Hotmauli, memungkasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Stok Beras Aceh Tembus 123 Ribu Ton, Bulog Pastikan Aman hingga Awal 2027
-
Kebakaran Hebat Landa Pabrik Mainan di Medan Johor, 11 Rumah Terdampak
-
Tersangka Pembukaan Lahan Secara Ilegal di Aceh Timur Ditahan
-
3 Orang Jadi Tersangka Kasus Kematian Pria di Area PT APN Labura
-
Diskusi Dengan Ombudsman RI, Imigrasi Sumut Kedepankan Semangat 'Imigrasi untuk Rakyat'