SuaraSumut.id - Ratusan burung jalak kerbau dan burung kecer hasil sitaan petugas Resor Konservasi Bandara Internasional Kualanamu Deliserdang akhirnya dilepasliarkan.
Tercatat ada sebanyak 628 ekor burung jalak kerbau dan 259 ekor burung kacer poci yang dilepasliarkan ke taman wisata alam Sibolangit oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara.
Kepala BBKSDA Sumut Hotmauli Sianturi menuturkam ratusan burung itu sebelumnya disita oleh pihak resor konservasi bandara lantaran tidak memiliki dokumen Surat Angkut Tumbuhan/Satwa Dalam Negeri (SATS-DN).
Saat pemerikasaan, petugas menemukan lima koli barang yang dicurigai berisi satwa burung tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Barang itu rencananya dikirim ke Bandara Adisucipto, Yogyakarta.
Mendapati ketidaklengkapan syarat tersebut, petugas lalu mengamankan dan membawanya ke kantor BBKSDA Sumut.
"Setelah dilakukan pembongkaran terhadap lima koli barang tersebut dan ditemukan 61 keranjang sedang dan kecil sebagai tempat penyimpanan burung. Rinciannya 41 keranjang ukuran sedang dan 20 ukuran kecil," ujar Hotmauli kepad Medanheadlines--jaringan Suara.com, Rabu (8/7/2020).
Hotmauli menambahkan, dari 41 keranjang tersebut berisi 637 ekor burung Jalak Kerbau (Acridotheres Javanicus) yang mana sembilan ekor di antaranya sudah mati.
Sementara dalam 20 keranjanya berukuran kecil ditemukan 269 ekor burung Kacer Poci (Copsychus Saularis), di mana 10 hewan dari jumlah tersebut mati.
Pihak BBKSDA Sumut pun langsung mengambil tindakan tegas dengan melepasliarkan burung-burung yang masih hidup.
Baca Juga: Isu Driver Ojol Batam Gelar Protes, Begini Respon Gojek
"Untuk satwa burung yang masih hidup, petugas melepasliarkan di kawasan TWA Sibolangit pada hari itu juga dan yang mati dikuburkan di lokasi yang sama. Terhadap kasus ini sedang dilaksanakan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket)," katanya.
Mengenai kejadian ini, Hotmauli pun mengimbau masyarakat untuk melengkapi persyaratan saat hendak membawa tumbuhan dan satwa liar untuk keperluan komersil.
Sebab menurutnya, belakangan upaya pengiriman satwa liar tanpa SATS-DN marak terjadi melalui Bandara Kualanamu Deliserdang.
“Apabila ingin membawa tumbuhan dan satwa liar untuk keperluan komersil, cinderamata dan penelitian harus dilengkapi SATS-DN untuk tujuan Dalam Negeri dan SATS-LN untuk tujuan Luar Negeri," kata Hotmauli, memungkasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Telkomsel Percepat Pemulihan Jaringan di Takengon untuk Dukung Penyaluran Bantuan
-
Angka Korban Hilang Turun Jadi 160 Jiwa, Tapanuli Tengah Masih Ground Zero Pencarian
-
Pertamina Percepat Pemulihan Layanan Energi di Aceh, Sumut, dan Sumbar
-
Gerindra Sumut-Yayasan Hati Emas Indonesia Kirim 10 Ton Bantuan Sembako ke Tapteng
-
Kades di Taput Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan