SuaraSumut.id - Ratusan burung jalak kerbau dan burung kecer hasil sitaan petugas Resor Konservasi Bandara Internasional Kualanamu Deliserdang akhirnya dilepasliarkan.
Tercatat ada sebanyak 628 ekor burung jalak kerbau dan 259 ekor burung kacer poci yang dilepasliarkan ke taman wisata alam Sibolangit oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara.
Kepala BBKSDA Sumut Hotmauli Sianturi menuturkam ratusan burung itu sebelumnya disita oleh pihak resor konservasi bandara lantaran tidak memiliki dokumen Surat Angkut Tumbuhan/Satwa Dalam Negeri (SATS-DN).
Saat pemerikasaan, petugas menemukan lima koli barang yang dicurigai berisi satwa burung tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Barang itu rencananya dikirim ke Bandara Adisucipto, Yogyakarta.
Mendapati ketidaklengkapan syarat tersebut, petugas lalu mengamankan dan membawanya ke kantor BBKSDA Sumut.
"Setelah dilakukan pembongkaran terhadap lima koli barang tersebut dan ditemukan 61 keranjang sedang dan kecil sebagai tempat penyimpanan burung. Rinciannya 41 keranjang ukuran sedang dan 20 ukuran kecil," ujar Hotmauli kepad Medanheadlines--jaringan Suara.com, Rabu (8/7/2020).
Hotmauli menambahkan, dari 41 keranjang tersebut berisi 637 ekor burung Jalak Kerbau (Acridotheres Javanicus) yang mana sembilan ekor di antaranya sudah mati.
Sementara dalam 20 keranjanya berukuran kecil ditemukan 269 ekor burung Kacer Poci (Copsychus Saularis), di mana 10 hewan dari jumlah tersebut mati.
Pihak BBKSDA Sumut pun langsung mengambil tindakan tegas dengan melepasliarkan burung-burung yang masih hidup.
Baca Juga: Isu Driver Ojol Batam Gelar Protes, Begini Respon Gojek
"Untuk satwa burung yang masih hidup, petugas melepasliarkan di kawasan TWA Sibolangit pada hari itu juga dan yang mati dikuburkan di lokasi yang sama. Terhadap kasus ini sedang dilaksanakan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket)," katanya.
Mengenai kejadian ini, Hotmauli pun mengimbau masyarakat untuk melengkapi persyaratan saat hendak membawa tumbuhan dan satwa liar untuk keperluan komersil.
Sebab menurutnya, belakangan upaya pengiriman satwa liar tanpa SATS-DN marak terjadi melalui Bandara Kualanamu Deliserdang.
“Apabila ingin membawa tumbuhan dan satwa liar untuk keperluan komersil, cinderamata dan penelitian harus dilengkapi SATS-DN untuk tujuan Dalam Negeri dan SATS-LN untuk tujuan Luar Negeri," kata Hotmauli, memungkasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera