
SuaraSumut.id - Ratusan burung jalak kerbau dan burung kecer hasil sitaan petugas Resor Konservasi Bandara Internasional Kualanamu Deliserdang akhirnya dilepasliarkan.
Tercatat ada sebanyak 628 ekor burung jalak kerbau dan 259 ekor burung kacer poci yang dilepasliarkan ke taman wisata alam Sibolangit oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara.
Kepala BBKSDA Sumut Hotmauli Sianturi menuturkam ratusan burung itu sebelumnya disita oleh pihak resor konservasi bandara lantaran tidak memiliki dokumen Surat Angkut Tumbuhan/Satwa Dalam Negeri (SATS-DN).
Saat pemerikasaan, petugas menemukan lima koli barang yang dicurigai berisi satwa burung tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Barang itu rencananya dikirim ke Bandara Adisucipto, Yogyakarta.
Baca Juga: Isu Driver Ojol Batam Gelar Protes, Begini Respon Gojek
Mendapati ketidaklengkapan syarat tersebut, petugas lalu mengamankan dan membawanya ke kantor BBKSDA Sumut.
"Setelah dilakukan pembongkaran terhadap lima koli barang tersebut dan ditemukan 61 keranjang sedang dan kecil sebagai tempat penyimpanan burung. Rinciannya 41 keranjang ukuran sedang dan 20 ukuran kecil," ujar Hotmauli kepad Medanheadlines--jaringan Suara.com, Rabu (8/7/2020).
Hotmauli menambahkan, dari 41 keranjang tersebut berisi 637 ekor burung Jalak Kerbau (Acridotheres Javanicus) yang mana sembilan ekor di antaranya sudah mati.
Sementara dalam 20 keranjanya berukuran kecil ditemukan 269 ekor burung Kacer Poci (Copsychus Saularis), di mana 10 hewan dari jumlah tersebut mati.
Pihak BBKSDA Sumut pun langsung mengambil tindakan tegas dengan melepasliarkan burung-burung yang masih hidup.
Baca Juga: Viral Ajakan Aksi Protes Driver Ojol Batam, Ini Isi Tuntutannya
"Untuk satwa burung yang masih hidup, petugas melepasliarkan di kawasan TWA Sibolangit pada hari itu juga dan yang mati dikuburkan di lokasi yang sama. Terhadap kasus ini sedang dilaksanakan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket)," katanya.
Mengenai kejadian ini, Hotmauli pun mengimbau masyarakat untuk melengkapi persyaratan saat hendak membawa tumbuhan dan satwa liar untuk keperluan komersil.
Sebab menurutnya, belakangan upaya pengiriman satwa liar tanpa SATS-DN marak terjadi melalui Bandara Kualanamu Deliserdang.
“Apabila ingin membawa tumbuhan dan satwa liar untuk keperluan komersil, cinderamata dan penelitian harus dilengkapi SATS-DN untuk tujuan Dalam Negeri dan SATS-LN untuk tujuan Luar Negeri," kata Hotmauli, memungkasi.
Berita Terkait
-
Golkar Bicara Kemungkinan Beri Sanksi ke Anggota DPRD Sumut yang Diduga Cekik Pramugari
-
Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Sumut Dibuka? Berikut Info Terbarunya
-
Bertemu Bobby Nasuition, Mensos Sebut Akan Ada 4 Sekolah Rakyat di Sumut
-
7 Rekomendasi Makanan Khas Binjai, Terlalu Enak untuk Dilewatkan
-
Demi Berantas Tikus di Sawah Majalengka, Prabowo Borong 1.000 Ekor Burung Hantu
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Promo Indomaret 16-30 April 2025, Buah Naga Diskon 10 Persen
-
Link Saldo Dana Kaget Hari Ini, Kamis 17 April 2025: Bisa Beli Tiket Nonton Bioskop
-
Polda Sumut Tangkap 3 Orang Terkait Live Porno Libatkan Anak di Bawah Umur di Deli Serdang
-
Ditetapkan Tersangka, Polrestabes Medan Diminta Tahan Dokter Detektif
-
Preman Ngamuk dan Aniaya Penjaga Konter di Medan Ditangkap