SuaraSumut.id - Seorang pria berlagak preman yang mengamuk dan menganiaya penjaga konter HP di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap. Video aksi penganiayaan yang dilakukan pria tersebut beredar di media sosial (medsos).
"Terhadap pelaku sudah diamankan," kata Kapolsek Medan Area AKP Dwi Himawan Chandra ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Rabu (16/4/2025).
Dwi Hilman mengatakan pelaku bernama Adelan Perdana alias Delan (37) ditangkap di sekitar Jalan Denai Medan, pada Selasa 15 April 2025 sore kemarin.
Setelah ditangkap, kata Dwi Hilman, pelaku yang merupakan warga Tegal Sari Mandala III, ini dibawa ke Polsek Medan Area dan ditahan guna menjalani pemeriksaan.
"Terhadap pelaku sudah ditahan guna proses hukum lebih lanjut," kata AKP Dwi Himawan.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Dian Pranata Simangunsong mengatakan dari pemeriksaan pelaku mengaku nekat menganiaya korban karena kesal top up DANA tak kunjung masuk.
"Pengakuan pelaku top up Rp 100 ribu tapi gak masuk, sedangkan menurut korban sudah diisinya. Pelaku yang kesal lalu menganiaya korban," ucap Dian.
Diberitakan sebelumnya, video yang memperlihatkan seorang pria diduga preman mengamuk dan menganiaya penjaga konter ponsel di Kota Medan, viral di media sosial (medsos).
Dilihat dari video yang beredar, pria tersebut tampak mendatangi konter ponsel yang dijaga oleh korban. Di sana, preman tersebut memaksa penjaga konter ponsel mengirim top up DANA secara gratis ke nomor yang telah ditentukannya.
Untuk melancarkan aksinya tersebut, preman tegap berkaos singlet hijau itu juga membawa kayu panjang dan dipukulkan ke korban hingga berulang kali.
Tak sampai di situ, pria paruh baya itu juga sempat melemparkan kursi plastik yang berada di depan konter ponsel ke korban yang mengenakan kaos salah satu tim sepak bola eropa.
Dalam keterangan video yang diunggah disebutkan bahwa aksi preman itu terjadi Jalan Tuba II, Kecamatan Medan Denai, pada Minggu 13 April 2025.
"Kau kirim ke dana cepat. Kau kirim nggak, kau kirim nggak," ujar pelaku dengan wajah bengisnya.
Sementara itu, korban terus merengek dan menangis sambil menolak permintaan pelaku yang semakin beringas. Korban tidak berani menuruti kemauan pelaku karena hanya sebagai pekerja di konter ponsel tersebut.
Aksi premanisme di Medan memang menjadi isu yang meresahkan masyarakat, dengan berbagai kasus seperti pungutan liar (pungli), pemerasan, hingga kekerasan fisik yang kerap viral di media sosial.
Berita Terkait
-
Viral Mahasiswa Bawa Lari dan Banting Bocah, Kenapa Malah Dibela Netizen?
-
Jisoo BLACKPINK Tak Ingin Dikaitkan Kasus Sang Kakak, Agensi Buka Suara
-
Lawan Pelecehan Seksual di Kereta Api, KAI: Fokus Tindak Pelakunya, Bukan Salahkan Korban
-
Dana Umat Digelapkan, BNI Pastikan Kembalikan Rp28 Miliar Milik Jemaat Gereja
-
Kartini Melawan Objektifikasi Konten dan Kekerasan Gender di Era Digital
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Uang Umat Rp 28 M Kembali, Suster Paroki Aek Nabara: Terima Kasih Pak Dasco
-
Liburan Keluarga Makin Hemat? Promo Tiket Tayo Station Diskon 17 Persen Sampai 3 Mei
-
Daftar Promo Makanan Spesial Hari Kartini 2026, Ada Beli 1 Gratis 1
-
Spesial Hari Kartini, Promo Tiket Ancol Rp 121 Ribu untuk Tanggal 26 April
-
BRI Tegaskan Tidak Mentolerir Segala Bentuk Pelanggaran Terhadap Kode Etik dan Ketentuan Perusahaan