SuaraSumut.id - Seorang pria berlagak preman yang mengamuk dan menganiaya penjaga konter HP di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap. Video aksi penganiayaan yang dilakukan pria tersebut beredar di media sosial (medsos).
"Terhadap pelaku sudah diamankan," kata Kapolsek Medan Area AKP Dwi Himawan Chandra ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Rabu (16/4/2025).
Dwi Hilman mengatakan pelaku bernama Adelan Perdana alias Delan (37) ditangkap di sekitar Jalan Denai Medan, pada Selasa 15 April 2025 sore kemarin.
Setelah ditangkap, kata Dwi Hilman, pelaku yang merupakan warga Tegal Sari Mandala III, ini dibawa ke Polsek Medan Area dan ditahan guna menjalani pemeriksaan.
"Terhadap pelaku sudah ditahan guna proses hukum lebih lanjut," kata AKP Dwi Himawan.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Dian Pranata Simangunsong mengatakan dari pemeriksaan pelaku mengaku nekat menganiaya korban karena kesal top up DANA tak kunjung masuk.
"Pengakuan pelaku top up Rp 100 ribu tapi gak masuk, sedangkan menurut korban sudah diisinya. Pelaku yang kesal lalu menganiaya korban," ucap Dian.
Diberitakan sebelumnya, video yang memperlihatkan seorang pria diduga preman mengamuk dan menganiaya penjaga konter ponsel di Kota Medan, viral di media sosial (medsos).
Dilihat dari video yang beredar, pria tersebut tampak mendatangi konter ponsel yang dijaga oleh korban. Di sana, preman tersebut memaksa penjaga konter ponsel mengirim top up DANA secara gratis ke nomor yang telah ditentukannya.
Untuk melancarkan aksinya tersebut, preman tegap berkaos singlet hijau itu juga membawa kayu panjang dan dipukulkan ke korban hingga berulang kali.
Tak sampai di situ, pria paruh baya itu juga sempat melemparkan kursi plastik yang berada di depan konter ponsel ke korban yang mengenakan kaos salah satu tim sepak bola eropa.
Dalam keterangan video yang diunggah disebutkan bahwa aksi preman itu terjadi Jalan Tuba II, Kecamatan Medan Denai, pada Minggu 13 April 2025.
"Kau kirim ke dana cepat. Kau kirim nggak, kau kirim nggak," ujar pelaku dengan wajah bengisnya.
Sementara itu, korban terus merengek dan menangis sambil menolak permintaan pelaku yang semakin beringas. Korban tidak berani menuruti kemauan pelaku karena hanya sebagai pekerja di konter ponsel tersebut.
Aksi premanisme di Medan memang menjadi isu yang meresahkan masyarakat, dengan berbagai kasus seperti pungutan liar (pungli), pemerasan, hingga kekerasan fisik yang kerap viral di media sosial.
Berita Terkait
-
Sisi Gelap Kapal Cumi Tiongkok: Separuh Awak Alami Kekerasan hingga Aktivitas Merusak Lingkungan
-
Update Kasus Kekerasan Mahasiswa UNDIP: Arnendo Terlapor Dugaan Pelecehan
-
Tragedi Perang Jeli Remaja Makassar: Saat Senjata Mainan Dibalas Timah Panas
-
BRI Perkuat Dana Murah, CASA Tembus 70,6% dan DPK Capai Rp1.467 Triliun
-
Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi Ungkap Rantai Kekerasan Jerat 709 Tahanan Politik Muda Indonesia
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Seorang WN Malaysia Dideportasikan Imigrasi Belawan Gegara Langgar Izin Tinggal
-
6 Rahasia Make Up Fresh Saat Lebaran: Glowing Seharian, Natural dan Tahan Lama
-
Nekat Minum di Warung, 5 Pemuda Tak Puasa Diamankan di Aceh Barat, Terancam Sanksi Qanun Syariat
-
Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan THR 2026, Perusahaan Wajib Bayar Maksimal H-7 Lebaran
-
Pekan Ramadan 2026 Digelar di PRSU, Catat Tanggalnya