Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Kamis, 09 Juli 2020 | 13:07 WIB
Ratusan Burung Jalak Kerbau dan Kacer Poci Sitaan Akhirnya Dilepasliarkan
Burung sitaan dilepasliarkan. (dok.Medanheadlines)

Mengenai kejadian ini, Hotmauli pun mengimbau masyarakat untuk melengkapi persyaratan saat hendak membawa tumbuhan dan satwa liar untuk keperluan komersil.

Sebab menurutnya, belakangan upaya pengiriman satwa liar tanpa SATS-DN marak terjadi melalui Bandara Kualanamu Deliserdang.

“Apabila ingin membawa tumbuhan dan satwa liar untuk keperluan komersil, cinderamata dan penelitian harus dilengkapi SATS-DN untuk tujuan Dalam Negeri dan SATS-LN untuk tujuan Luar Negeri," kata Hotmauli, memungkasi.

Baca Juga: Isu Driver Ojol Batam Gelar Protes, Begini Respon Gojek

Load More