Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Kamis, 16 Juli 2020 | 16:58 WIB
Penertiban bangunan liar pinggir rel di sekitar Stasiun Pulu Raja Asahan (Antara)

SuaraSumut.id - Setidaknya terdapat 68 bangunan liar yang berada di sepanjang jalur rel Stasiun KA Palu Raja, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara yang ditertibkan Tim Penertiban PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Sumatera Utara. 

Penertiban ini bertujuan untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api serta penyelamatan aset.

"Sebelum ditertibkan/dibongkar, manajemen KAI Sumut sudah melakukan sosialisasi, memberi pemberitahuan dan peringatan satu hingga ketiga kepada pemilik bangunan kios yang berada di atas lahan PT KAI, " ujar Deputy Vice President PT KAI Divre I Sumut, Zakaria di Asahan, Kamis (16/7/2020).

Hal ini disampaikan seusai ia memimpin langsung penertiban sembilan bangunan yang belum dibongkar pemiliknya meski sebelumnya sudah diperingatkan KAI hingga batas akhir waktu yang ditetapkan.

Baca Juga: Rumah Hancur, Ribuan Korban Banjir Parigi Masih Bertahan di Pengungsian

Pembongkaran bangunan liar di lahan aset KAI dilakukan di Emplasemen Pulu Raja Km 35+200 hingga Km 36+000 lintas Kisaran-Rantau Prapat Jalan Sigura-gura, Asaha. Tindakan yang melibatkan aparat kepolisian dan koramil setempat ini berjalan lancar dan kondusif.

Pihaknya menyebutkan, 2.300 meter persegi total aset yang ditertibkan itu merupakan aset negara yang diamanahkan kepada PT KAI.

"Bangunan liar itu sangat mengganggu keamanan perjalanan KA dan termasuk rentan membahayakan masyarakat di kawasan rel KA itu, " ujar Zakaria, melansir Antara.

Dari 68 bangunan tersebut, Zakaria menuturkan, sudah ada 59 bangunan yang dibongkar secara sukarela oleh pemiliknya. Sedangkan sisanya, yakni 9 bangunan ditertibkan oleh aparat gabungan.

Pihaknya menyampaikan, setelah kawasan itu bersih dari bangunan liar, untuk sementara KAI akan memagari kawasan tersebut.

Baca Juga: Anggota Babinkamtibmas Sulawesi Utara Akan Dilatih Jadi Pendakwah

"Nanti di kawasan itu akan ditata dan difungsikan untuk yang bermanfaat seperti sarana tempat bermain anak-anak yang tentunya memenuhi ketentuan keamanan kereta api," pungkasnya.

Load More