Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Kamis, 16 Juli 2020 | 20:07 WIB
Kantor anggota DPRD kabupaten Pasaman di Gedung Olah Raga (GOR) Tuanku Rao Lubuk Sikaping. (Foto: Ist)

SuaraSumut.id - Sudah berjalan 5 bulan, 35 anggota DPRD Kabupaten Pasaman, terpaksa menggunakan Gedung Olah Raga (GOR) Tuanku Rao Lubuk Sikaping sebagai kantor mereka. Seluruh aktivitas dewan dilakukan dari dalam bilik kecil yang terbuat dari papan tripleks. 

Hal ini lantaran bangunan lama sudah diratakan dengan tanah. proses pembangunan yang dijanjikan pemerintah setempat hingga kini belum terealisasi.

"Kita berkantor di sini sudah lima bulan. Kita manfaatkan lapangan voli di dalam. Kita sekat dengan papan tripleks. Rehab berat yang dijanjikan oleh Pemkab, sampai sekarang tidak ada kejelasan sama sekali,” kata Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Bustomi, melansir Padangkita.com (jaringan Suara.com)

Ia menjelaskan, pembangunan kantor DPRD jadi terbengkalai karena Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) setempat yang tidak bekerja dengan profesional.

Baca Juga: Gara-gara Rokok, Pria di Muara Sabak Timur Tega Bacok Teman Sendiri

“Janji mereka, dilaksanakan pada awal Februari dan paling lambat itu akhir maret,” ujar Bustomi, Rabu (15/7/2020).

Bangunan DPRD Pasaman lama telah berdiri sejak tahun 1973 silam dan sama sekali belum pernah direnovasi. Dengan alasan tak lagi menunjang kebutuhan anggota DPRD, pada tahun 2019 diusulkan untuk perbaikan secara besar. Usulan itu diterima dengan menggunakan dana APBD sebesar Rp20 miliar.

Namun, usai bangunan tersebut dirobohkan dan pemenang lelang proyek telah diputuskan Balai Lelang Bukittinggi pada akhir Maret, hingga kini pembangunan menjadi tidak jelas.

Bustomi menyebut, janji pemerintah terkait proses lelang dan tender melalui LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) Pasaman juga tak direalisasi.

“Sebelum dirobohkan, pasca-usulan itu disetujui, kita diminta pindah kantor ke GOR. Itu satu-satunya opsi yang ada, karena tidak ada lahan baru untuk bangunan baru. Makanya kita pindah ke GOR. Kalau memang ada kendala, kan harusnya disampaikan dan dibicarakan,” ucap Bustomi.

Baca Juga: MUI Kota Padang Bolehkan Jual Beli Hewan Kurban Secara Online, Asal...

Perencanaan, lanjut dia, sudah dimulai sejak November 2019 lalu dengan menggunakan anggaran perubahan sebesar Rp100 juta.

“Setelah kita pindah, bangunan sudah dirobohkan oleh pemenang lelang. Di LPSE pun tak ada kelihatan proses lelang dan tender selanjutnya. Ini yang kita tidak mengerti. Kalau ada kendala kan bisa disampaikan, ini jawabannya ngambang terus,” ujar Bustomi.

Dengan ketidak-jelasan ini, pihaknya hanya bisa mendesak pemkab Pasaman untuk segera merealisasi proyek pembangunan itu. 

“Jangan dibiarkan terbengkalai tanpa adanya kejelasan sama sekali,” pungkasnya.

Load More