
SuaraSumut.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau meringkus komplotan sindikat perampokan truk tangki minyak sawit. Komplotan yang tak segan-segan menodong sopir dengan senjata api ini diamankan hingga ke jaringan penadahnya.
"Ada 12 tersangka yang berhasil diringkus dari jaringan ini. Selain itu, ada lima truk tangki yang turut kita amankan dari pengungkapan ini," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Zain Dwi Nugroho didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, di Pekanbaru, Jumat (17/7/2020).
Melansir Antara, komplotan ini membagi tugas mereka masing-masing dari tukang begal dengan menggunakan senjata api rakitan, penampung hingga koordinator.
Zain mengatakan, komplotan ini terkenal sadis. Mereka terbiasa mencegat truk tangki, melumpuhkan sopir dan menculiknya. usai melumpuhkan sopir, mereka lantas memindahkan CPO ke truk lainnya untuk dibawa ke lokasi penampungan untuk selanjutnya dijual ke penadah berinisial DN.
Baca Juga: Komplotan Perampok Sadis Truk Minyak Sawit Diamankan Polda Riau
"DN ini masih dalam pengejaran, untuk empat tersangka ini ditangkap pada Mei lalu. Semuanya pernah terlibat kejahatan alias residivis," ungkap Zein.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 ayat 2 ke 2 juncto pasal 55 dan pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana denganancaman hukuman 12 tahun penjara.
Zein mengatakan, penangkapan ini merupakan rangkaian penyelidikan panjang usai peristiwa perampokan satu unit truk tangki di kawasan lintas Duri-Dumai, Kabupaten Bengkalis, Riau pada 6 April 2020 lalu. Hasilnya, jajaran Buser Polda Riau menangkap empat tersangka yang berinisial RC, sang aktor utama, CH, KW dan PD.
Delapan tersangka berhasil dibekuk petugas, usai penyelidikan sebelumnya. Para pelaku merupakan pekerja dari sebuah perusahaan sawit dan mendapatkan bantuan dari pabrik kelapa sawit di Kabupaten Siak.
Modus perampokan ini, sambung Zain, satu tersangka membawa CPO dari perusahaannya lalu menyalinnya ke sebuah truk yang sudah menunggu di sebuah lokasi. Hasil salinan ini dibawa ke sebuah penampungan dan dijual ke pabrik.
Baca Juga: Fakta di Balik Pembebasan Sara Connor, Cewek Bule Pembunuh Polisi di Bali
Keterlibatan oknum dari internal perusahaan juga mempersulit petugas melakukan pelacakan. Penjualan hasil rampok semakin dipermulus karena adanya surat pengiriman barang dari sebuah perusahaan yang dimiliki para pelaku.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Manfaatkan Kecerdasan Buatan untuk Pastikan Keandalan PLTS, Pertamina NRE Jadi yang Pertama
-
Bicara Isu Lingkungan, Irjen Herry Heryawan: Konsep Green Policing Solusi Atas Tantangan Zaman
-
Susul Ketua PN Jaksel, Djumyanto Ikut Jadi Tersangka Kasus Vonis Lepas Terdakwa Korporasi CPO
-
Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap Rp60 Miliar: Skandal di Balik Putusan Bebas Korporasi CPO
-
Riau Jadi Provinsi Kedua Tertinggi Terjadi PHK
Terpopuler
- Pascal Struijk Aneh dengan Orang Indonesia: Kok Mereka Bisa Tahu
- Dosen Asal Semarang Tewas Bersimbah Darah di Kamar Kos Sleman, Ini Kata Polisi
- Rekomendasi Mobil Suzuki Bekas Rp100 Jutaan: Ini Pilihan Terbaik dengan Spesifikasi dan Pajak Ringan
- Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025? Cek Jadwal dan Syaratnya
- Pemprov Kalbar Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen, Pengacara Ini Batal Ikut Gugat Ijazah Jokowi
-
Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Tunjuk Guru Besar UNS Jadi Mediator
-
Sri Mulyani Bocorkan 5 Kesepakatan RI-AS Untuk Batalkan Tarif Trump
-
Meski Ekonomi Lesu, Sri Mulyani Sebut Masyarakat Tetap Rajin Bayar Pajak
-
Sri Mulyani Sebut Rupiah Tahan Banting
Terkini
-
Peringatan Hari Bumi: Menjaga Ekosistem Kunci Mengatasi Krisis Iklim
-
Pelari Asal Sumut Raih Emas Kumandangkan Indonesia Raya di Singapura
-
Avanza Masuk Jurang di Pakpak Bharat Sumut, 3 Orang Hilang
-
Kejinya Adik Tusuk Abang Kandung hingga Tewas di Simalungun Gegara Warisan
-
Anggota KPU Nias Barat Digerebek Bersama Selingkuhan di Kos