SuaraSumut.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum Nias Barat berinisial FID (38) dan seorang perempuan berinisial KR digerebek saat berada di sebuah kamar kos di Jalan Sudirman, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, pada Selasa 22 April 2025.
Kasi Humas Polres Nias, Aiptu Motivasi Gea mengatakan kasus ini terungkap pertama kali saat NG istri sah dari FID melaporkan kasus dugaan tindak pidana perzinahan tersebut ke Polres Nias.
"Personel Piket Call Center 110 Polres Nias menunjukkan respons cepat dan sigap dalam menindaklanjuti laporan terkait dugaan perselingkuhan yang terjadi di sebuah kamar kos di Kota Gunungsitoli," kata Aiptu Motivasi Gea kepada SuaraSumut.id, Kamis (24/4/2025).
Motivasi Gea menjelaskan pihaknya yang mendapat laporan segera diteruskan kepada Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Ka SPKT).
Petugas langsung berkoordinasi dengan piket fungsi serta perwira pengawas (Pawas) yang kemudian bergerak menuju lokasi.
Saat tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), lanjut Motivasi, petugas menemukan dua orang yang bukan pasangan suami istri dalam salah satu kamar kos tertutup pintunya.
Petugas kemudian mengamankan keduanya dan memboyongnya ke Mapolres Nias untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Dua orang terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial FID seorang laki-laki, dan KR seorang perempuan,” ujar Motivasi.
Di lokasi kejadian, kata dia, turut hadir seorang saksi berinisial NG yang merupakan istri sah dari FID.
"NG mengaku telah lama mencurigai adanya hubungan terlarang antara suaminya dan KR," imbuhnya.
Motivasi menegaskan saat ini polisi masih menyelidiki kasus itu. Seluruh tahapan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Kasus itu secara resmi telah dilaporkan NG ke Polres Nias. Saat ini kedua terduga pelaku masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik, dan seluruh tahapan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” katanya.
Lebih lanjut, Motivasi menyampaikan terhadap oknum anggota KPU Nias Barat tersebut dan pasangan selingkuhnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Keduanya sudah ditetapkan tersangka, namun tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah satu tahun, hanya sembilan bulan,” pungkas Motivasi.
Dalam KUHP, perselingkuhan merujuk pada perzinaan, yaitu hubungan seksual (persetubuhan) yang dilakukan oleh seseorang yang sudah menikah dengan orang yang bukan pasangan sahnya, atau oleh seseorang yang mengetahui pasangannya sudah menikah.
Berita Terkait
-
Selama Ini Bungkam, Atalia Praratya Akhirnya Tanggapi Langsung Isu Ridwan Kamil Selingkuh
-
Penjelasan Safa Marwah Soal Hubungan dengan Ridwan Kamil, Isi DM Lisa Mariana Diungkap
-
Deretan Perempuan yang Diisukan Jadi Simpanan Ridwan Kamil Sepanjang 2025, Hanya Satu yang Dibantah
-
Ogah Berbagi Cinta dengan Inara Rusli, Mawa Pilih Akhiri Pernikahan: Keputusan Sudah Bulat!
-
Dituduh Jual Video Syur Inara Rusli, Wardatina Mawa Buka Suara: Jangan Putar Balikkan Fakta!
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Wakil Wali Kota Binjai Harap Dana Transfer Pusat Dikembalikan untuk Pemulihan Pascabanjir
-
Banjir Rendam Tiga Desa di Sosa Julu Padang Lawas
-
OJK Tegaskan Tidak Pernah Keluarkan Daftar Aplikasi Penghasil Uang
-
5 Kebiasaan yang Harus Hilang di Tahun 2026
-
Harga Emas Antam Hari Ini Melejit, Cek Rinciannya di Sini