SuaraSumut.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum Nias Barat berinisial FID (38) dan seorang perempuan berinisial KR digerebek saat berada di sebuah kamar kos di Jalan Sudirman, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, pada Selasa 22 April 2025.
Kasi Humas Polres Nias, Aiptu Motivasi Gea mengatakan kasus ini terungkap pertama kali saat NG istri sah dari FID melaporkan kasus dugaan tindak pidana perzinahan tersebut ke Polres Nias.
"Personel Piket Call Center 110 Polres Nias menunjukkan respons cepat dan sigap dalam menindaklanjuti laporan terkait dugaan perselingkuhan yang terjadi di sebuah kamar kos di Kota Gunungsitoli," kata Aiptu Motivasi Gea kepada SuaraSumut.id, Kamis (24/4/2025).
Motivasi Gea menjelaskan pihaknya yang mendapat laporan segera diteruskan kepada Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Ka SPKT).
Petugas langsung berkoordinasi dengan piket fungsi serta perwira pengawas (Pawas) yang kemudian bergerak menuju lokasi.
Saat tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), lanjut Motivasi, petugas menemukan dua orang yang bukan pasangan suami istri dalam salah satu kamar kos tertutup pintunya.
Petugas kemudian mengamankan keduanya dan memboyongnya ke Mapolres Nias untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Dua orang terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial FID seorang laki-laki, dan KR seorang perempuan,” ujar Motivasi.
Di lokasi kejadian, kata dia, turut hadir seorang saksi berinisial NG yang merupakan istri sah dari FID.
"NG mengaku telah lama mencurigai adanya hubungan terlarang antara suaminya dan KR," imbuhnya.
Motivasi menegaskan saat ini polisi masih menyelidiki kasus itu. Seluruh tahapan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Kasus itu secara resmi telah dilaporkan NG ke Polres Nias. Saat ini kedua terduga pelaku masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik, dan seluruh tahapan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” katanya.
Lebih lanjut, Motivasi menyampaikan terhadap oknum anggota KPU Nias Barat tersebut dan pasangan selingkuhnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Keduanya sudah ditetapkan tersangka, namun tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah satu tahun, hanya sembilan bulan,” pungkas Motivasi.
Dalam KUHP, perselingkuhan merujuk pada perzinaan, yaitu hubungan seksual (persetubuhan) yang dilakukan oleh seseorang yang sudah menikah dengan orang yang bukan pasangan sahnya, atau oleh seseorang yang mengetahui pasangannya sudah menikah.
Berita Terkait
-
Baru Cerai dari Daehoon, Jule Diduga Selingkuh dengan Suami Selebgram Asal Malaysia
-
Kuasa Hukum Mawa Tegaskan Video CCTV Inara Rusli dan Insanul Fahmi Bukan Didapat dari Virgoun
-
Dulu Teman SMA, Mawa Ungkap Pernikahannya Indah tapi Berakhir Sad Ending
-
Wardatina Mawa Ingin Cepat Cerai dari Insanul Fahmi: Saya sudah Memutuskan untuk Selesai
-
Wardatina Mawa Mantap Cerai Usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami dengan Inara Rusli
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Pertamina Hadirkan Listrik Tenaga Surya, Terangi Tenda Pengungsi Aceh Tamiang
-
Hadir di Tengah Warga, Bank Mandiri Kembali Salurkan Bantuan Bencana di Tiga Titik Sumatera Utara
-
4 Sandal Gunung Pilihan untuk Mobilitas Harian
-
Parfum Wanita Semakin Wangi Saat Berkeringat, Solusi Tampil Percaya Diri Saat Aktif Seharian
-
Akses Jalan Putus, Petani Aceh Tengah Jalan Kaki Berjam-jam demi Jual Cabai