SuaraSumut.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum Nias Barat berinisial FID (38) dan seorang perempuan berinisial KR digerebek saat berada di sebuah kamar kos di Jalan Sudirman, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, pada Selasa 22 April 2025.
Kasi Humas Polres Nias, Aiptu Motivasi Gea mengatakan kasus ini terungkap pertama kali saat NG istri sah dari FID melaporkan kasus dugaan tindak pidana perzinahan tersebut ke Polres Nias.
"Personel Piket Call Center 110 Polres Nias menunjukkan respons cepat dan sigap dalam menindaklanjuti laporan terkait dugaan perselingkuhan yang terjadi di sebuah kamar kos di Kota Gunungsitoli," kata Aiptu Motivasi Gea kepada SuaraSumut.id, Kamis (24/4/2025).
Motivasi Gea menjelaskan pihaknya yang mendapat laporan segera diteruskan kepada Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Ka SPKT).
Petugas langsung berkoordinasi dengan piket fungsi serta perwira pengawas (Pawas) yang kemudian bergerak menuju lokasi.
Saat tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), lanjut Motivasi, petugas menemukan dua orang yang bukan pasangan suami istri dalam salah satu kamar kos tertutup pintunya.
Petugas kemudian mengamankan keduanya dan memboyongnya ke Mapolres Nias untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Dua orang terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial FID seorang laki-laki, dan KR seorang perempuan,” ujar Motivasi.
Di lokasi kejadian, kata dia, turut hadir seorang saksi berinisial NG yang merupakan istri sah dari FID.
"NG mengaku telah lama mencurigai adanya hubungan terlarang antara suaminya dan KR," imbuhnya.
Motivasi menegaskan saat ini polisi masih menyelidiki kasus itu. Seluruh tahapan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Kasus itu secara resmi telah dilaporkan NG ke Polres Nias. Saat ini kedua terduga pelaku masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik, dan seluruh tahapan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” katanya.
Lebih lanjut, Motivasi menyampaikan terhadap oknum anggota KPU Nias Barat tersebut dan pasangan selingkuhnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Keduanya sudah ditetapkan tersangka, namun tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah satu tahun, hanya sembilan bulan,” pungkas Motivasi.
Dalam KUHP, perselingkuhan merujuk pada perzinaan, yaitu hubungan seksual (persetubuhan) yang dilakukan oleh seseorang yang sudah menikah dengan orang yang bukan pasangan sahnya, atau oleh seseorang yang mengetahui pasangannya sudah menikah.
Berita Terkait
-
Perselingkuhan Artis dan Standar Ganda: Mengapa Kita Gemar Melempar Batu Lewat Jempol?
-
Selama Ini Bungkam, Atalia Praratya Akhirnya Tanggapi Langsung Isu Ridwan Kamil Selingkuh
-
Penjelasan Safa Marwah Soal Hubungan dengan Ridwan Kamil, Isi DM Lisa Mariana Diungkap
-
Deretan Perempuan yang Diisukan Jadi Simpanan Ridwan Kamil Sepanjang 2025, Hanya Satu yang Dibantah
-
Ogah Berbagi Cinta dengan Inara Rusli, Mawa Pilih Akhiri Pernikahan: Keputusan Sudah Bulat!
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
Terkini
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja