Istilah hukum yang digunakan adalah overspel (Pasal 284 KUHP lama) atau perzinaan (Pasal 411 UU No. 1 Tahun 2023/KUHP baru, berlaku mulai 2026).
Perzinaan hanya dapat diproses jika melibatkan hubungan seksual; aktivitas seperti komunikasi mesra atau jalan bersama tanpa bukti persetubuhan tidak memenuhi syarat pidana.
Dasar Hukum
KUHP Lama (Pasal 284): Mengatur bahwa pelaku perzinaan, baik pria/wanita yang sudah menikah atau pasangan selingkuh yang mengetahui status pernikahan, dapat diancam pidana penjara maksimal 9 bulan.
Tindak pidana ini adalah delik aduan absolut, artinya hanya dapat diproses jika ada pengaduan dari suami/istri yang dirugikan.
KUHP Baru (Pasal 411 UU No. 1 Tahun 2023): Berlaku mulai 2026, memperluas definisi perzinaan mencakup hubungan seksual di luar pernikahan, baik pelaku sudah menikah atau belum.
Ancaman pidana: penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp10 juta. Pengaduan dapat diajukan oleh suami/istri (untuk yang menikah) atau orang tua/anak (untuk yang belum menikah).
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Suka Filing for Love? 6 Drama Perselingkuhan Kantor yang Bikin Geregetan!
-
Polisi Amankan 321 WNA dari Penggerebekan Markas Judol di Hayam Wuruk Jakbar
-
Tren Selingkuh Lewat ChatGPT Bikin Heboh Netizen
-
Mulan Jameela Santai Ngaku Diselingkuhi, Respons Ahmad Dhani Bikin Geleng Kepala: Gue Keren
-
Hancurnya Hati Suami Gerebek Istri Selingkuh, Anak yang Dibawa sampai Tendang Lemari
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Tuntutan Diterima DPRD Sumut, Mahasiswa Desak Pemerintah Turunkan BBM - Hapus MBG
-
Demo di DPRD Sumut, Mahasiswa Blokir Jalan: Kebijakan Prabowo-Gibran Menyengsarakan Rakyat
-
Kunjungi SRMP Medan, Mensos Gus Ipul: Sekolah Rakyat Ubah Masa Depan Anak
-
Lengkap Doa Awal Tahun Baru 1 Muharram 1448 H, Arab, Latin, dan Artinya
-
Tragedi Kecelakaan Maut di Pidie Aceh, 4 Orang Meninggal Dunia