Istilah hukum yang digunakan adalah overspel (Pasal 284 KUHP lama) atau perzinaan (Pasal 411 UU No. 1 Tahun 2023/KUHP baru, berlaku mulai 2026).
Perzinaan hanya dapat diproses jika melibatkan hubungan seksual; aktivitas seperti komunikasi mesra atau jalan bersama tanpa bukti persetubuhan tidak memenuhi syarat pidana.
Dasar Hukum
KUHP Lama (Pasal 284): Mengatur bahwa pelaku perzinaan, baik pria/wanita yang sudah menikah atau pasangan selingkuh yang mengetahui status pernikahan, dapat diancam pidana penjara maksimal 9 bulan.
Tindak pidana ini adalah delik aduan absolut, artinya hanya dapat diproses jika ada pengaduan dari suami/istri yang dirugikan.
KUHP Baru (Pasal 411 UU No. 1 Tahun 2023): Berlaku mulai 2026, memperluas definisi perzinaan mencakup hubungan seksual di luar pernikahan, baik pelaku sudah menikah atau belum.
Ancaman pidana: penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp10 juta. Pengaduan dapat diajukan oleh suami/istri (untuk yang menikah) atau orang tua/anak (untuk yang belum menikah).
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Ancaman 'Micro-Cheating': Saat Perselingkuhan Berlindung di Balik Fitur Privasi Digital
-
Bobby Nasution Dorong Warisan Sejarah Nias Jadi Destinasi Wisata Dunia
-
Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Gugurnya Tiga Polisi di Katingan
-
Polri Geledah 8 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU Kasus PLN, Asabri, hingga Krakatau Steel
-
3 Polisi Gugur saat Gerebek Narkoba di Katingan, DPR Minta Jaringan Pelaku Dibongkar Total
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Sekdis Labuhanbatu Ditangkap Kasus Dugaan Penipuan, Modus Proyek Fiktif
-
2 SPPG di Simeulue Aceh Berhenti Beroperasi
-
Hujan di Simalungun Bikin Motor Terseret Arus, Ratusan Rumah Kebanjiran
-
Duel Berdarah di Karo Renggut 2 Korban Jiwa, Polisi Selidiki
-
BNNP Sumut Bongkar Home Industri Pod Getar di Medan, Bisa Pesan Lewat COD