SuaraSumut.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum Nias Barat berinisial FID (38) dan seorang perempuan berinisial KR digerebek saat berada di sebuah kamar kos di Jalan Sudirman, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, pada Selasa 22 April 2025.
Kasi Humas Polres Nias, Aiptu Motivasi Gea mengatakan kasus ini terungkap pertama kali saat NG istri sah dari FID melaporkan kasus dugaan tindak pidana perzinahan tersebut ke Polres Nias.
"Personel Piket Call Center 110 Polres Nias menunjukkan respons cepat dan sigap dalam menindaklanjuti laporan terkait dugaan perselingkuhan yang terjadi di sebuah kamar kos di Kota Gunungsitoli," kata Aiptu Motivasi Gea kepada SuaraSumut.id, Kamis (24/4/2025).
Motivasi Gea menjelaskan pihaknya yang mendapat laporan segera diteruskan kepada Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Ka SPKT).
Petugas langsung berkoordinasi dengan piket fungsi serta perwira pengawas (Pawas) yang kemudian bergerak menuju lokasi.
Saat tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), lanjut Motivasi, petugas menemukan dua orang yang bukan pasangan suami istri dalam salah satu kamar kos tertutup pintunya.
Petugas kemudian mengamankan keduanya dan memboyongnya ke Mapolres Nias untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Dua orang terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial FID seorang laki-laki, dan KR seorang perempuan,” ujar Motivasi.
Di lokasi kejadian, kata dia, turut hadir seorang saksi berinisial NG yang merupakan istri sah dari FID.
"NG mengaku telah lama mencurigai adanya hubungan terlarang antara suaminya dan KR," imbuhnya.
Motivasi menegaskan saat ini polisi masih menyelidiki kasus itu. Seluruh tahapan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Kasus itu secara resmi telah dilaporkan NG ke Polres Nias. Saat ini kedua terduga pelaku masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik, dan seluruh tahapan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” katanya.
Lebih lanjut, Motivasi menyampaikan terhadap oknum anggota KPU Nias Barat tersebut dan pasangan selingkuhnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Keduanya sudah ditetapkan tersangka, namun tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah satu tahun, hanya sembilan bulan,” pungkas Motivasi.
Dalam KUHP, perselingkuhan merujuk pada perzinaan, yaitu hubungan seksual (persetubuhan) yang dilakukan oleh seseorang yang sudah menikah dengan orang yang bukan pasangan sahnya, atau oleh seseorang yang mengetahui pasangannya sudah menikah.
Berita Terkait
-
Suka Filing for Love? 6 Drama Perselingkuhan Kantor yang Bikin Geregetan!
-
Polisi Amankan 321 WNA dari Penggerebekan Markas Judol di Hayam Wuruk Jakbar
-
Tren Selingkuh Lewat ChatGPT Bikin Heboh Netizen
-
Mulan Jameela Santai Ngaku Diselingkuhi, Respons Ahmad Dhani Bikin Geleng Kepala: Gue Keren
-
Hancurnya Hati Suami Gerebek Istri Selingkuh, Anak yang Dibawa sampai Tendang Lemari
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Tuntutan Diterima DPRD Sumut, Mahasiswa Desak Pemerintah Turunkan BBM - Hapus MBG
-
Demo di DPRD Sumut, Mahasiswa Blokir Jalan: Kebijakan Prabowo-Gibran Menyengsarakan Rakyat
-
Kunjungi SRMP Medan, Mensos Gus Ipul: Sekolah Rakyat Ubah Masa Depan Anak
-
Lengkap Doa Awal Tahun Baru 1 Muharram 1448 H, Arab, Latin, dan Artinya
-
Tragedi Kecelakaan Maut di Pidie Aceh, 4 Orang Meninggal Dunia