SuaraSumut.id - Kasus penemuan mayat remaja di Jalan Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang Sumatera Utara pada Minggu (19/7/2020) mulai menunjukkan titik terang. Polisi saat ini dikabarkan telah menangkap terduga pelaku yang menyerang korban hingga meninggal dunia.
Sebelumnya dikabarkan, seorang remaja berinisial KS (16) yang diduga anggota geng motor di wilayah tersebut tewas akibat ditikam menggunakan senjata tajam.
Kekinian, polisi sudah menetapkan L alias Anto Dower (46) warga Jalan Perhubungan, Desa Laut Dendang, Percut Sei Tuan, Deli Serdang sebagai tersangka dibalik kematian KS.
Pejabat Sementara (PS) Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Ricky Pripurna Atmaja kepada Kabarmedan.com (jaringan Sara.com) mengatakan, berdasarkan hasil autopsi, korban tewas akibat pendarahan dari sejumlah luka tusukan di tubuhnya.
Baca Juga: Tertular dari Guru Mengaji, Bocah 10 Tahun di Kuansing Positif Covid-19
“Dari hasil autopsi diketahui korban tewas akibat pendarahan di paru-paru dengan 2 luka tusuk sepanjang 25 cm,” kata AKP Ricky Pripurna saat rilis media, Selasa (21/7/2020) kemarin.
Polisi berhasil mengungkap kasus ini setelah tersangka sebelumnya membuat laporan ke Polsek Percut Sei Tuan. Dalam laporannya, ujar Ricky, tersangka mengaku menjadi korban oleh kelompok geng motor tersebut.
“Berdasarkan keterangan tersangka, ia mengaku terkena panah di paha sebelah kaki kiri. Tersangka membuat laporan polisi atas kejadian tersebut,” ungkapnya.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalama dan interogasi dengan korban, polisi dapat menemukan fakta bahwa L adalah pelaku pembunuhan tersebut.
“Hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi bahwa tersangka penikaman adalah L. Ini dibuktikan dari samurai yang digunakan dan motor yang dilihat di lokasi kejadian,” ujarnya.
Baca Juga: Gubernur Minta Perusahaan Hentikan Penerimaan Pekerja dari Luar Riau
Polisi juga telah melakukan pra rekontruksi terkait kasus tersebut. Sebanyak 27 adegan diperagakan tersangka di Mapolsek Percut Sei Tuan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Anjing Setia Bantu Tangkap Pembunuh Pemiliknya di Texas
-
Viral Ayah di Padangsidimpuan Minta Bantuan Prabowo, Anaknya Jadi Tersangka Gegara Terima Video Asusila
-
Tragis! Bocah 11 Tahun Asik Main Game, Tak Sadar Orang Tua Saling Bunuh di Rumah
-
Bebaskan Anak dengan Suap Miliaran, Ibu Ronald Tannur Kini Tersangka, Publik Bertanya Kerjanya Apa?
-
Update Kasus Penembakan Massal Orlando, Remaja 17 Tahun Didakwa Pembunuhan Berencana
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
-
Lion Air Bikin Aturan Baru Mulai 1 Desember: Bawa Kardus Besar, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!
Terkini
-
Kasus Judi Online Naik di Sumut Naik 300 Persen, Ahmad Sahroni Minta Kapolda Fokus Pemberantasan: Kasihan yang Main!
-
Libur Nataru Makin Lancar! Tol Sibanceh Seksi 1 Dibuka Fungsional 25 Km
-
Pilkada 2024 Aceh Barat Daya Memanas? Dandim: Cuma di Media Sosial!
-
Soal Benteng Putri Hijau, Tim Bobby-Surya: Potret Amburadulnya Kinerja Edy Rahmayadi
-
Representasi Anak Muda, 234 SC Dukung Bobby-Surya Menang di Pilgub Sumut 2024