Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Rabu, 22 Juli 2020 | 14:49 WIB
Ilustrasi pisau. (shutterstock)

SuaraSumut.id - Kasus penemuan mayat remaja di Jalan Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang Sumatera Utara pada Minggu (19/7/2020) mulai menunjukkan titik terang. Polisi saat ini dikabarkan telah menangkap terduga pelaku yang menyerang korban hingga meninggal dunia.

Sebelumnya dikabarkan, seorang remaja berinisial KS (16) yang diduga anggota geng motor di wilayah tersebut tewas akibat ditikam menggunakan senjata tajam.

Kekinian, polisi sudah menetapkan L alias Anto Dower (46) warga Jalan Perhubungan, Desa Laut Dendang, Percut Sei Tuan, Deli Serdang sebagai tersangka dibalik kematian KS.

Pejabat Sementara (PS) Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Ricky Pripurna Atmaja kepada Kabarmedan.com (jaringan Sara.com) mengatakan, berdasarkan hasil autopsi, korban tewas akibat pendarahan dari sejumlah luka tusukan di tubuhnya.

Baca Juga: Tertular dari Guru Mengaji, Bocah 10 Tahun di Kuansing Positif Covid-19

“Dari hasil autopsi diketahui korban tewas akibat pendarahan di paru-paru dengan 2 luka tusuk sepanjang 25 cm,” kata AKP Ricky Pripurna saat rilis media, Selasa (21/7/2020) kemarin.

Polisi berhasil mengungkap kasus ini setelah tersangka sebelumnya membuat laporan ke Polsek Percut Sei Tuan. Dalam laporannya, ujar Ricky, tersangka mengaku menjadi korban oleh kelompok geng motor tersebut.

“Berdasarkan keterangan tersangka, ia mengaku terkena panah di paha sebelah kaki kiri. Tersangka membuat laporan polisi atas kejadian tersebut,” ungkapnya.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalama dan interogasi dengan korban, polisi dapat menemukan fakta bahwa L adalah pelaku pembunuhan tersebut.

“Hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi bahwa tersangka penikaman adalah L. Ini dibuktikan dari samurai yang digunakan dan motor yang dilihat di lokasi kejadian,” ujarnya.

Baca Juga: Gubernur Minta Perusahaan Hentikan Penerimaan Pekerja dari Luar Riau

Polisi juga telah melakukan pra rekontruksi terkait kasus tersebut. Sebanyak 27 adegan diperagakan tersangka di Mapolsek Percut Sei Tuan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Load More