SuaraSumut.id - Polsek Medan Barat mengamankan seorang pria berinisial RT atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
RT yang merupakan waraga desa Jalan Hindu, Kelurahan Kesawan diamanakan dengan barang bukti enam tanaman ganja yang ditanam di pot rumahnya.
Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi mengatakan, penangkapan RT ini berawal dari laporan adanya seseorang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Mendapat laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan RT di kediamannya pada Minggu (19/7/2020).
"Petugas yang melakukan pengedelahan menemukan barang bukti 6 pot tanaman ganja yang disimpan di loteng dekat kamara rumah RT," Afdhal kepada Kabarmedan.com--jaringan Suara.com, Kamis (23/7)
Petugas kemudian membawa RT dan barang bukti 6 pot tanaman ganja ke Polsek Medan Baru, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada polisi, pelaku yang bekerja sebagai juru parkir tersebut mengaku baru sebulan menanam ganja. Barang haram itu digunakan untuk konsumsi pribadi.
"Pengakuannya untuk dikonsumsi sendiri. Ganja tersebut baru 1 bulan ditanam," lanjut Afdhal.
Atas perbuatannya RT kini meringkuk di tahanan. Ia terbukti melanggar Pasal 111 ayat 1 UU tentang Narkotika.
Baca Juga: Punya Riwayat Sakit Jantung, Turis China Ditemukan Gantung Diri di Vila
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Uang Umat Rp 28 M Kembali, Suster Paroki Aek Nabara: Terima Kasih Pak Dasco
-
Liburan Keluarga Makin Hemat? Promo Tiket Tayo Station Diskon 17 Persen Sampai 3 Mei
-
Daftar Promo Makanan Spesial Hari Kartini 2026, Ada Beli 1 Gratis 1
-
Spesial Hari Kartini, Promo Tiket Ancol Rp 121 Ribu untuk Tanggal 26 April
-
BRI Tegaskan Tidak Mentolerir Segala Bentuk Pelanggaran Terhadap Kode Etik dan Ketentuan Perusahaan