Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Kamis, 23 Juli 2020 | 17:59 WIB
Ilustrasi ganja (Unsplash)

SuaraSumut.id - Polsek Medan Barat mengamankan seorang pria berinisial RT atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

RT yang merupakan waraga desa Jalan Hindu, Kelurahan Kesawan diamanakan dengan barang bukti enam tanaman ganja yang ditanam di pot rumahnya.

Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi mengatakan, penangkapan RT ini berawal dari laporan adanya seseorang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Mendapat laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan RT di kediamannya pada Minggu (19/7/2020).

Baca Juga: Punya Riwayat Sakit Jantung, Turis China Ditemukan Gantung Diri di Vila

"Petugas yang melakukan pengedelahan menemukan barang bukti 6 pot tanaman ganja yang disimpan di loteng dekat kamara rumah RT," Afdhal kepada Kabarmedan.com--jaringan Suara.com, Kamis (23/7)

Petugas kemudian membawa RT dan barang bukti 6 pot tanaman ganja ke Polsek Medan Baru, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepada polisi, pelaku yang bekerja sebagai juru parkir tersebut mengaku baru sebulan menanam ganja. Barang haram itu digunakan untuk konsumsi pribadi.

"Pengakuannya untuk dikonsumsi sendiri. Ganja tersebut baru 1 bulan ditanam," lanjut Afdhal.

Atas perbuatannya RT kini meringkuk di tahanan. Ia terbukti melanggar Pasal 111 ayat 1 UU tentang Narkotika.

Baca Juga: Dukung Siswa Belajar Daring, Banjar Ubung Sediakan Akses Internet Gratis

Load More