SuaraSumut.id - Polsek Medan Barat mengamankan seorang pria berinisial RT atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
RT yang merupakan waraga desa Jalan Hindu, Kelurahan Kesawan diamanakan dengan barang bukti enam tanaman ganja yang ditanam di pot rumahnya.
Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi mengatakan, penangkapan RT ini berawal dari laporan adanya seseorang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Mendapat laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan RT di kediamannya pada Minggu (19/7/2020).
"Petugas yang melakukan pengedelahan menemukan barang bukti 6 pot tanaman ganja yang disimpan di loteng dekat kamara rumah RT," Afdhal kepada Kabarmedan.com--jaringan Suara.com, Kamis (23/7)
Petugas kemudian membawa RT dan barang bukti 6 pot tanaman ganja ke Polsek Medan Baru, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada polisi, pelaku yang bekerja sebagai juru parkir tersebut mengaku baru sebulan menanam ganja. Barang haram itu digunakan untuk konsumsi pribadi.
"Pengakuannya untuk dikonsumsi sendiri. Ganja tersebut baru 1 bulan ditanam," lanjut Afdhal.
Atas perbuatannya RT kini meringkuk di tahanan. Ia terbukti melanggar Pasal 111 ayat 1 UU tentang Narkotika.
Baca Juga: Punya Riwayat Sakit Jantung, Turis China Ditemukan Gantung Diri di Vila
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Listrik Medan Padam Berulang Pasca Blackout, LAPK Tuntut Kompensasi dan Transparansi
-
Pasutri di Medan Ditemukan Meninggal dalam Mobil di Depan Rumah, Bermula dari Listrik Padam
-
Kapal Ikan Tenggelam di Perairan Asahan, 2 Nelayan Dilaporkan Hilang
-
Imigrasi Sumut Kawal Kedatangan 254 Pelari Mancanegara di Event Trail of The Kings 2026
-
8,4 Kg Sabu-Pod Getar Asal Sumut Gagal Terbang ke Kalimantan, 2 Orang Ditangkap