Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Selasa, 28 Juli 2020 | 11:38 WIB
Ilustrasi korban pelecehan. (Pixabay/Anemone123)

SuaraSumut.id - Seorang perempuan berusia 17 tahun di Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara menjadi korban pencabulan oleh pria berinisial YSS.

Pelaku tega melakukan aksi bejat tersebut  dengan modus pengobatan menggunakan ayat Alquran.

Dikutip dari Covesia.com--jaringan Suara.com, akibat ulahnya, YYS sempat dihajar massa hingga wajahnya mengalami luka-luka sebelum berhasil diamankan oleh pihak berwajib

"Pelaku YSS telah melakukan kasus tindak pidana pencabulan terhadap seorang gadis berusia 17 tahun di Kecamatan Batang Angkola," kata Kapolres Tapsel, AKBP Roman S Elhaj kepada awak media, Selasa (28/7/2020).

Baca Juga: Ada Musisi Bali Remehkan Covid-19, Hotman Paris Beri Sentilan Menohok

Roman menerangkan peristiwa pencabulan terjadi pada Sabtu (11/7). Awalnya, pelaku mendatangi rumah korban untuk mengobati abang remaja itu yang sedang sakit.

Saat itu juga, pelaku mengatakan kepada korban 'Kau juga ada setanmu, mau kau diobati'.

Alhasil korban yang merasa ketakutan menuruti perintah pelaku untuk menjalani pengobatan. Laki-laki tersebut kemudian meminta korban membaca Alquran.

"Adapun cara pelaku mengobati korban dengan menyuruh membaca Al-Qur'an sebanyak 30 lembar. Kemudian, korban disuruh pelaku masuk ke dalam kamar," sambung Roman

Selanjutnya, sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku masuk ke kamar untuk menemui korban. Setelah berada di dalam kamar, pelaku melakukan totok kepada korban.

Baca Juga: Tragis! Nenek dan 2 Cucu Positif Corona, Ditularkan Menantu

"Kemudian pelaku menyuruh korban untuk tidur di atas tempat tidur. Setelah itu, pelaku mengangkat rok korban, membuka celana korban sampai terlepas. Lalu melakukan persetubuhan," terang Roman.

Aksi bejat tersebut diduga juga dilakukan pada Sabtu (25/7). Pelaku melancarkan modus yang sama dengan mendatangi rumah korban untuk melakukan ritual pengobatan abang korban.

Ia bahkan mengancam korban supaya tidak menceritakan kejadian tersebut kepada anggota keluarga.

"Pelaku mengancam korban dengan kata-kata 'tidak boleh di bilang kepada siapa-siapa kalau kau bilang kecelakaan mamamu sama ayahmu'," sebut Roman.

Namun ulah YSS itu berhasil terbongkar setelah korban mengaku merasa perih di bagian intimnya hingga pihak keluarga melapor kepada pihak berwajib.

Mendapat laporan tersebut, personel Polsek Batang Angkola dan perangkat desa langsung mengamankan pelaku pada Minggu (26/7).

Pelaku kemudian digiring ke polres untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Selanjutnya dibawa ke Polres Tapsel. Setiba di Mapolres, kondisi pelaku sudah mengalami luka-luka di bagian kepala dan wajahnya akibat di massa masyarakat setempat," ujar Roman.

Kekinian atas perbuatannya, YSS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.

Ia dijerat Pasal 81 subs Pasal 82 UU nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Load More