Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Kamis, 30 Juli 2020 | 09:30 WIB
Ilustrasi pencabulan/perkosaan terhadap anak. (Shutterstock)

SuaraSumut.id - Pria berinisial MBM (42) tega melakukan pencabulan terhadap dua anak kandungnya yang masih berusia 9 dan 10 tahun. Pelaku disebut-sebut memberikan iming-iming sepeda demi memuaskan nafsu bejatnya.

Mirisnya, tindakan tersebut telah dilakukan berulang kali. Bahkan sejak tahun 2018.

"Korban diiming-imingi akan dibelikan sepeda, namun tidak pernah dibelikan oleh pelaku," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing seperti dikutip dari Kabarmedan.com--jaringan Suara.com, Kamis (30/7/2020).

Martuasah menuturkan, MBM merupakan residivis narkoba tahun 2014.

Baca Juga: Kantor Dinas Kesehatan Sulsel Terbakar

"Sampai sekarang pelaku masih pakai narkoba, terakhir 1 bulan yang lalu," imbuhnya.

Sebelumnya, kasus pencabulan ayah terhadap dua anak kandungnya ini terungkap pada Minggu (26/7).

Saat itu SF (33), istri pelaku melihat tindak pencabulan yang dilakukan oleh suaminya di dekat tangga lantai 2 rumahnya.

Pelaku diduga menggesekkan kemaluannya ke kemaluan korban dengan posisi berdiri. Ia juga meremas-remas payudara korban.

SF yang mengetahui hal itu langsung berteriak dan memaki-maki pelaku yang berprofesi sebagai penjaga malam.

Baca Juga: Tepergok Curi Sepeda, Oknum PNS Satpol PP Pernah Gasak Sepeda Motor

Selanjutnya SF mendengar pengakuan dari seorang anaknya bahwa dia telah dicabuli sang ayah sejak 2018. Pelaku nekat melakukan aksi tersebut saat SF tidak berada di rumah.

Tindak pencabulan itu kemudian dilaporkan kepada SPK Polrestabes Medan pada Senin (27/7) malam sekaligus menyerahkan pelaku dengan Laporan Polisi Nomor : LP/1845/K/VII/2020/Restabes Medan.

"SF bertanya kepada korban tentang kejadian itu, dan korban mengaku telah dicabuli oleh ayahnya sejak tahun 2018," kata Martuasah, Selasa (28/7).

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 82 ayat (1), (2) Jo Pasal 76 E dari UU RI No.35 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Load More