SuaraSumut.id - Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat meringkus tiga pelaku penyalahgunaan satwa trenggiling. Barang buki berupa puluhah kilogram kulit satwa dilindungi tersebut turut disita.
Ketiga tersangka yakni inisial S (68) merupakan warga Sinunukan Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara, R (44) warga Ujung Gading Pasaman Barat dan Is (44) warga Ujung Gading.
Penangkapan ketiga tersangka ini terjadi di Kampung Masjid Nagari Desa Baru, Kecamatan Ranah Batahan, Kamis (30/7/2020) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kepala Sub Bagian Humas AKP Defrizal membenarkan penangkapan tersebut.
Baca Juga: Polisi Ungkap Bayaran Mucikari Dari Prostitusi Artis VS
"Dari tangan ketiga tersangka diamankan barang bukti 22 kilogram sisik atau kulit (Manis Javanica) atau yang dikenal dengan trenggiling," ujar Defrizal seperti dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan penangkapan terhadap ketiga tersangka berawal ketika polisi bersama petugas Balai Sumber Daya Alam seksi wilayah I Pasaman melakukan melakukan investigasi terkait satwa langka tersebut.
Setelah tim gabungan personil Reskrim Tindak Pidana Tertentu Polres Pasaman Barat melakukan pengintaian maka tersangka berhasil ditangkap tepatnya di pinggir jalan Desa Baru, Kecamatan Ranah Batahan.
Defrizal menuturkan tersangka terbukti melanggar peraturan perundang-undangan Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Atas perbuatannya, kekinian ketiga tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Wali Kota Banjarmasin Persilakan Warga Salat Idul Adha di Lapangan
"Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih jauh," ujar Defrizal, memungkasi.
Berita Terkait
-
Menhut Lepasliarkan 2 Elang Ular Bido di Gunung Gede Pangrango, Salah Satunya Hasil Dari Penyerahan Warga
-
Kasus Nyoman Sukena: Peringatan Darurat Pelestarian Landak Jawa
-
Serba-serbi Landak Jawa, Satwa Dilindungi Bikin Nyoman Sukena Terancam Penjara
-
Apa Itu Landak Jawa? Pria di Bali Terancam Dipenjara Gara-Gara Pelihara Satwa Dilindungi Ini
-
Dibui karena Rawat Landak, Jaksa Ajukan Permohonan ke Hakim Bebaskan Sukena
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Pemprov Sumut Target Peremajaan Sawit Rakyat 11.000 Hektare, Ini Alasannya
-
Banjir Rendam Ratusan Rumah di Aceh Selatan, 644 Warga Terdampak
-
Perwira Polisi di Labusel Sumut Dituding Pesta Narkoba saat Lebaran 2025, Ini Faktanya
-
KAI Tambah Kursi Penumpang Rute Medan-Rantau Prapat untuk Arus Balik Lebaran 2025
-
Viral Sepeda Motor Masuk Tol Medan-Kualanamu, Pengendara Mengaku Ikuti Maps