SuaraSumut.id - Musisi Anji dan Profesor Hadi Pranoto resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, Senin (3/8/2020). Laporan tersebut terkait video yang diunggah Anji prihal virus corona atau Covid-19.
"Jadi hari ini sudah resmi dilaporkan yah kepihak kepolisian pada malam ini jam 18.30 WIB," ujar Muannas usai membuat laporan.
Muannas melaporkan Hadi Pranoto dan Anji selaku pemilik akun YouTube tersebut dengan Undang-Undang ITE atau menyebarkan berita bohong. Anji dan Profesor Hadi Pranoto dianggap melanggar pasal 28 ayat (1) junto pasal 45A UU RI Nomor 19 tahun 2016 dan atau pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
"Terlapornya disebut di sini jelas. Ada nama Hadi Pranoto si profesor yang kemudian di interview dengan narsum di acara itu. Kemudian yang kedua ada pemilik akun YouTube Dunia Manji," ungkap Muannas Alaidid.
"Pemilik akun ini kalau kemudian hasil penyelidikan ternyata dianggap terlibat, itu memungkinkan (ikut terjerat). Karena ada tindak pidana yang namanya turut serta, Pasal 55. Dia menyebarkan berita bohong karena dia di undang dalam acara, nanti itu proses penyedikan yang sebenarnya menentukan," sambungnya.
Munas Alaidid menegaskan bahwa tidak menuntut kemungkinan Anji pun dapat dipidanakan. Sebab, ayah tiga anak itu telah memberi ruang kepada Hadi Pranoto untuk menyebarkan berita bohong perihal penemuan obat virus corona atau Covid-19.
Nantinya akun YouTube Anji akan disita sebagai barang bukti oleh pihak berwajib dengan nomer laporan LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
Sebagai informasi, dalam chanel YouTube @duniamanji Hadi Pranoto mengaku telah menemukan obat dari virus Corona atau (COVID-19). Padahal, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) belum menemukan obatnya.
Baca Juga: Kapolres Lhokseumawe Positif Virus Corona, Kini Karantina Mandiri
Tidak hanya itu, bahkan dia mengeklaim telah memiliki teknologi alat untuk swab dan rapid test yang dihargai sangat murah, kisaran Rp10 sampai Rp 20 ribu.
Berita Terkait
-
Ariana Grande Idap Salah Satu Virus Mematikan, Mendadak Batal Hadiri Acara
-
Kasus TBC di Jakarta Capai 49 Ribu, Wamenkes: Kematian Akibat TBC Lebih Tinggi dari Covid-19
-
Anggaran Daerah Dipotong, Menteri Tito Minta Pemda Tiru Jurus Sukses Sultan HB X di Era Covid
-
Korupsi Wastafel, Anggota DPRK Aceh Besar jadi Tersangka usai Polisi Dapat 'Restu' Muzakir Manaf
-
Indonesia Nomor 2 Dunia Kasus TBC, Menko PMK Minta Daerah Bertindak Seperti Pandemi!
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Angka Korban Hilang Turun Jadi 160 Jiwa, Tapanuli Tengah Masih Ground Zero Pencarian
-
Pertamina Percepat Pemulihan Layanan Energi di Aceh, Sumut, dan Sumbar
-
Gerindra Sumut-Yayasan Hati Emas Indonesia Kirim 10 Ton Bantuan Sembako ke Tapteng
-
Kades di Taput Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan
-
5 Sepatu Lari Wanita Paling Nyaman dan Modis, Cocok untuk Millennial