Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 06 Agustus 2020 | 11:18 WIB
Kardus berisi pakaian bayi dan sebuah pesan dari orang yang diduga orang tua bayi ditemukan di Dusun Berjo Kulon, Desa Sidoluhur, Kecamatan Godean, Sleman, Rabu (29/7/2020). - (SuaraJogja.id/HO-Camat Godean)

SuaraSumut.id - SuaraJogja.id - Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) bakal memberikan sanksi tegas kepada mahasiswanya yang diduga membuang bayi di Dusun Berjo Kulon, Desa Sidoluhur, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman, Rabu (29/7/2020) lalu.

Kepala Biro Humas Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Hijriah Octaviani menjelaskan bahwa salah seorang tersangka penelantaran bayi memang benar mahasiswa UMY. 

"Menurut laporan dari polisi memang benar mahasiswa UMY, namun kami masih telusuri bagaimana status mahasiswa itu, aktif atau tidak. Kami akan lihat nanti," kata Hijriah dihubungi wartawan, Rabu (5/8/2020).

Hijriah mengungkapkan bahwa pihaknya tak bisa memastikan bagaimana konsekuensi terhadap perbuatan mahasiswa tersebut. Karena menurutnya status mahasiswa sendiri belum jelas. 

Baca Juga: Terungkap Detik-detik Calon Dokter Cantik Buang Bayi, Malu Hamil Duluan

"Jika mahasiswa itu aktif akan ada konsekuensinya dan saya tidak berhak mengatakan konsekuensinya dalam bentuk apa, karena hal itu wewenang dari pimpinan dan bukan saya yang menentukan," jelasnya.

Disinggung apakah ayah dan ibu bayi tersebut dari universitas yang sama, Hijriah hanya memastikan salah satu dari orang tua bayi ini yang terdaftar di UMY.

"Jadi yang terkonfirmasi mahasiswa UMY adalah sang ayah dari bayi itu, tapi untuk perempuan bukan merupakan mahasiswa UMY," ucapnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah menjelaskan, sebelum membuang bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut, mahasiswa yang diketahui dari Jurusan Kedokteran berputar-putar mengelilingi wilayah Yogyakarta.

Tersangka yang baru saja melahirkan ini juga mencari tempat untuk membuang bayi karena sudah ada niat untuk menelantarkan.

Baca Juga: Sekolah di Pekanbaru Dilarang Paksa Pelajar Beli Seragam Dari Internal

"Kedua tersangka ini berkeliling dengan mobil putih di wilayah Bantul dan Kulonprogo pada 28 Juli 2020. Sambil berputar-putar, mereka mencari tempat untuk meletakkan bayi dan dipilihlah kardus coklat itu. Akhirnya pada 29 Juli 2020, mereka sepakat untuk meletakkan bayi di sebuah rumah wilayah Godean, Sleman sekitar pukul 01.15 WIB,"  katanya.

Load More