Tak terima aksinya diviralkan, pelaku kembali mendatangi korban untuk menanyakan alasan korban menyebarkan video tersebut.
Korban pun menjawab, "Itu urusan saya".
Mendengar jawaban tersebut pelaku pun emosi hingga akhirnya dia memukul korban dengan tangan kanan dan mengenai pelipis mata sebelah kiri korban.
"Korban kemudian kembali ke tempat ia berjualan yang tidak jauh dari tempat tersebut sementara pelaku masih berusaha mengejar korban sambil memegang sebilah parang di tangannya," kata Kamil.
Merasa terancam, korban langsung menghubungi polisi. Sementara pelaku kabur dan tidak diketahui lagi keberadaannya.
Selanjutnya, korban membuat laporan pada Minggu (2/8) atas kejadian tersebut. Tak butuh waktu lama polisi langsung menangkap pelaku di rumahnya.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 368 jo 351 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara," ujar Kamil, memungkasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Kala Anak Nasabah PNM Mekaar Berkata 'Orang Tua Saya Berjuang di Sawah, Saya Berjuang di Sekolah'
-
Gempa Guncang Gayo Lues Aceh
-
Prabowo Berencana Bentuk Dewan Pengawas BGN, Nanik Diminta Jadi Ketua
-
Eksekusi Cambuk di Simeulue, Dua Terhukum Jalani Hukuman di Depan Umum
-
JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Target Harga Tembus Rp3.400