Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Jum'at, 07 Agustus 2020 | 18:56 WIB
Ilustrasi penangkapan.

SuaraSumut.id - Laki-laki berinisial MK (49) diamankan oleh Satreskrim Polres Aceh Timur lantaran diduga nyaris membacok seorang penjual pulsa.

Pelaku juga memukul dan mengancam korban. Kejadian ini dipicul karena masalah utang Rp 120 ribu.

Paur Humas Polres Aceh Timur, Bripka Kamil telah mengonfirmasi soal penangkapan tersebut.

"Iya, pelaku kini sudah kita tahan di Mapolres Aceh Timur untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Kamil seperti diwartakan Antara, Jumat (7/8/2020).

Baca Juga: Kronologi Nenek-nenek Tewas Jatuh dari Lantai 4 Ruko Penuin Centre

Dia menuturkan, kejadian tersebut berawal ketika MK meminta utang pulsa kepada korban IT (27) yang bekerja sebagai penjual pulsa

Kala itu pelaku datang ke depan pendopo Idi Rayeuk dengan mengendarai mobil.

"Pada bulan Juli lalu pelaku meminta utang pulsa dengan nilai sebesar Rp 120 ribu sambil mengancam apabila tidak memberikannya maka pelaku akan membacok korban dan mengacak-acak tempatnya berjualan," sambungnya.

Setelah diancam, korban membayar utangnya. Namun kejadian tersebut malah berbuntut panjang.

Kamil mengatakan, pelaku kembali mendatangi korban pada tanggal (1/8) sekitar pukul 00.30 WIB.

Baca Juga: Viral Kisah Pilu Siswa, Rela Jahit Masker Bekas karena Tak Mampu Beli

"Saat itu korban berada di tempat kawannya sesama penjual pulsa. Pelaku datang mendekat sambil memegang sebilah parang dan hendak membacok perut sebelah kanan korban," tuturnya.

Tak beberapa berselang pelaku langsung pergi, tapi saat pengacaman tersebut korban diberitahu oleh kawannya bahwa ia sempat merekam video saat pengancaman dilakukan.

Korban lalu meminta rekaman video tadi dan membagikannya ke grup WhatsApp. Tindakan itu rupanya membuat pelaku meradang.

Tak terima aksinya diviralkan, pelaku kembali mendatangi korban untuk menanyakan alasan korban menyebarkan video tersebut.

Korban pun menjawab, "Itu urusan saya".

Mendengar jawaban tersebut pelaku pun emosi hingga akhirnya dia memukul korban dengan tangan kanan dan mengenai pelipis mata sebelah kiri korban.

"Korban kemudian kembali ke tempat ia berjualan yang tidak jauh dari tempat tersebut sementara pelaku masih berusaha mengejar korban sambil memegang sebilah parang di tangannya," kata Kamil.

Merasa terancam, korban langsung menghubungi polisi. Sementara pelaku kabur dan tidak diketahui lagi keberadaannya.

Selanjutnya, korban membuat laporan pada Minggu (2/8) atas kejadian tersebut. Tak butuh waktu lama polisi langsung menangkap pelaku di rumahnya.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 368 jo 351 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara," ujar Kamil, memungkasi.

Load More