SuaraSumut.id - Buntut dari provokasi perusakan mobil BBN di Deli Serdang, seorang kepala dusun (kadus) terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Firdaus menyampaikan pihaknya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut.
Keduanya yakni kadus berinisial IL dan seorang warga berinisial AN.
"Iya, keduanya kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Firdaus seperti dikutip dari Kabarmedan.com--jaringan Suara.com, Jumat (7/8/2020).
Baca Juga: Sopir Bentor Perempuan Dikeroyok Pemuda Mabuk, Kepala Dihantam ke Tembok
Dia mengatakan, tersangka IL berperan menghalang-halangi petugas saat melakukan penangkapan terhadap DPO kasus narkoba berinisial IP.
Sementara tersangka AN berperan dalam perusakan mobil milik BNNK Deli Serdang. Tersangka melempari kendaraan tersebut menggunaka batu.
Atas perbuatannya, tersangka IL disangkakan dengan pasal 214 ayat 1 KHUPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Untuk tersangka AN dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," terang Firdaus.
Sebelumnya, peristiwa perusakan mobil anggota BNNK terjadi di Dusun III, Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang, Rabu (5/8).
Baca Juga: Uskup Agung Medan Kornelius Sipayung Sembuh dari Virus Corona
Kala itu petugas sedang melakukan penangkapan terhadap DPO pengedar narkoba berinisial IP.
Tak lama kemudian datang seorang pria berinisial DK memaksa masuk ke dalam rumah IP. Namun dicegah petugas sehingga DK terjatuh.
DK lalu memprovokasi masyarakat sekitar untuk menghalangi petugas BNNK Deli Serdang menangkap IP.
Petugas yang melakukan penggeledahan menemukan narkoba jenis sabu di kamar rumah IP.
RN yang merupakan istri IP dan kadus IL memprovokasi warga dengan mengatakan yang ditemukan saat penggeledahan bukanlah sabu-sabu.
Ada juga yang mengatakan bahwa petugas BNN yang menyelipkan sabu tersebut. IL kemudian berteriak hingga membuat suasana gaduh.
"Masyarakat semakin ramai bedatangan, dan IP melarikan diri dari rumahnya dengan tangan terborgol," jelas Firdaus.
Berita Terkait
-
Tragedi Deli Serdang: Saat Kepercayaan Publik Terhadap TNI Justru Dibalas Kekerasan
-
Danpuspom TNI Pastikan Bakal Ada Tersangka Kasus Penyerangan di Deli Serdang
-
Update Bentrok TNI dan Warga Sibiru-biru: 45 Prajurit Diperiksa dan Berpotensi Jadi Tersangka
-
Mengecam! Jazuli PKS Siap Cecar Panglima TNI soal Aksi Brutal Prajurit Serbu Kampung Warga di Deli Serdang
-
Komisi I DPR akan Dalami Kasus Prajurit TNI Serang Warga di Deli Serdang Saat Rapat Bareng Panglima
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
Terkini
-
Viral Remaja Wanita Diculik Kawanan Bersenpi di Labura Sumut, Minta Tebusan Rp 400 Juta, 3 Pelaku Ditangkap
-
Lari ke Aceh, Pelaku yang Buang Mayat Wanita dalam Tas di Karo Ditangkap
-
Polres Labusel Launching Gugus Tugas Ketahanan Pangan
-
Seniman Luncurkan NFT Bobby Nasution, Bangkitkan Seni Digital Sumatera Utara
-
Polres Labusel Pergoki Maling Sawit Miliki Sabu