SuaraSumut.id - Bukannya untuk malah buntung, kiranya yang dialami oleh IM (57) seorang pemilik toko perhiasan di Bengkulu.
Lantaran tergiur harga tinggi, IM nekat menjual emas palsu. Ia pun akhirnya ditangkap polisi.
Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kompol Novi Ari menuturkan penangkapan ini bermula dari laporan seorang warga.
Pelapor mengaku merasa curiga dengan perhiasan emas yang baru dibelinya dari toko milik tersangka, karena ada perbedaan pada bentuk emas yang dibeli.
Novi mengatakan, pelapor kemudian memeriksa perhiasan emas yang dibelinya tersebut dan diketahui bahwa ternyata perhiasan emas itu palsu.
"Awalnya ada laporan masyarakat yang curiga emasnya palsu, kita selidiki dan ternyata benar, ini hasil pemeriksaan laboratorium sudah ada, emas itu palsu bukan utuh," ujar Novi seperti dikutip dari Antara, Jumat (14/8/2020.)
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Dedy Setyo Yudho Pranoto mengungkapkan modus yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.
Rupanya, pelaku sengaja menyepuh emas dengan perak lalu menjualnya ke masyarakat dengan harga emas asli.
Menurut Setyo, salah satu alasan pelaku nekat menjual emas palsu tersebut karena ingin meraup untung, mengingat saat ini harga jual emas sedang naik.
Baca Juga: Buntut Dugaan Pemerasan Oknum Jaksa, 63 Kepsek di Inhu Diperiksa KPK
"Pelaku ini sudah kami tetapkan tersangka, jadi modusnya dia ini menyepuh perak dengan emas lalu dijual ke masyarakat," ujar Setyo.
Terbukti saat penggerebekan di Toko Permata Dury milik pelaku, polisi turut menyita barang bukti emas palsu seberat setengah kilogram dalam bentuk perhiasan berbagai jenis yang sudah siap untuk dijual.
Kekinian penjual emas palsu tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 8 ayat 1 huruf e dan f juncto Pasal 73 ayat 1 juncto Pasal 16 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Layanan Pegadaian Hadir di Mandrehe Nias Barat
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini