SuaraSumut.id - Bukannya untuk malah buntung, kiranya yang dialami oleh IM (57) seorang pemilik toko perhiasan di Bengkulu.
Lantaran tergiur harga tinggi, IM nekat menjual emas palsu. Ia pun akhirnya ditangkap polisi.
Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kompol Novi Ari menuturkan penangkapan ini bermula dari laporan seorang warga.
Pelapor mengaku merasa curiga dengan perhiasan emas yang baru dibelinya dari toko milik tersangka, karena ada perbedaan pada bentuk emas yang dibeli.
Baca Juga: Buntut Dugaan Pemerasan Oknum Jaksa, 63 Kepsek di Inhu Diperiksa KPK
Novi mengatakan, pelapor kemudian memeriksa perhiasan emas yang dibelinya tersebut dan diketahui bahwa ternyata perhiasan emas itu palsu.
"Awalnya ada laporan masyarakat yang curiga emasnya palsu, kita selidiki dan ternyata benar, ini hasil pemeriksaan laboratorium sudah ada, emas itu palsu bukan utuh," ujar Novi seperti dikutip dari Antara, Jumat (14/8/2020.)
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Dedy Setyo Yudho Pranoto mengungkapkan modus yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.
Rupanya, pelaku sengaja menyepuh emas dengan perak lalu menjualnya ke masyarakat dengan harga emas asli.
Menurut Setyo, salah satu alasan pelaku nekat menjual emas palsu tersebut karena ingin meraup untung, mengingat saat ini harga jual emas sedang naik.
Baca Juga: Muba Pasang Wifi Gratis di Area Publik, Belajar Online Jadi Lebih Mudah
"Pelaku ini sudah kami tetapkan tersangka, jadi modusnya dia ini menyepuh perak dengan emas lalu dijual ke masyarakat," ujar Setyo.
Terbukti saat penggerebekan di Toko Permata Dury milik pelaku, polisi turut menyita barang bukti emas palsu seberat setengah kilogram dalam bentuk perhiasan berbagai jenis yang sudah siap untuk dijual.
Kekinian penjual emas palsu tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 8 ayat 1 huruf e dan f juncto Pasal 73 ayat 1 juncto Pasal 16 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Berita Terkait
-
Mobil Dinas Kadishub Mukomuko Tabrak Pemotor, Tangan Korban Patah dan Keluar Darah dari Telinga
-
Terluka Parah, Warga Mukomuko Digigit Buaya di Sungai Air Hitam
-
Pantas Sikapnya Dipuji Netizen, Arsy Hermansyah Ternyata Punya Garis Keturunan Bangsawan dan Raja
-
Jadi TO Polisi Gegara Nyabu, 2 ASN di Bengkulu Ending-nya Cuma Direhab
-
Danau Dendam Tak Sudah Berpotensi Raih Cuan Rp 361 Juta per Bulan
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya Sajikan Berbagai Info tentang Properti
-
Apresiasi Loyalitas Nasabah, CIMB Niaga Gelar XTRA XPO di Medan
-
Relawan Lentera Kasih Gelar Diskusi Quo Vadis Pembangunan Sumatera Utara
-
Bagaimana Membedakan AirPods Pro Palsu? Inilah 5 Cara yang Bisa Kamu Ketahui
-
Eksponen Cipayung Sumut Titipkan Gagasan Sumut Berkelanjutan untuk Pasangan Bobby-Surya