Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Jum'at, 14 Agustus 2020 | 19:00 WIB
Ilustrasi penikaman atau penusukan. (Shutterstock)

Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Pancur Batu untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHPidana," ujar Dedi memungkasi.

Load More