Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Sabtu, 15 Agustus 2020 | 09:58 WIB
Ilustrasi pencabulan. (Foto: via Batamnews.co.id)

“Pelakunya adalah kakak kandungnya. Ternyata adik kecil sejak umur 8 tahun sudah dicabuli kakaknya sendiri dan bahkan hamil hingga melahirkan,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, IPTU Fauzy Pratama, Senin (27/7/2020).

“Jadi pelaku ini ketika pulang dalam keadaan mabuk, hasratnya naik dan ingin bersetubuh dengan perempuan. Hingga akhirnya sang adik yang jadi pelampiasan,” lanjutnya.

Saat digelandang di Mapolrestabes Surabaya, Selasa(21/7/2020) lalu, ND hanya tertunduk lesu.

ND hanya diam seribu bahasa ketika ditanya oleh Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya mengapa tega mencabuli adik kandung sendiri.

Baca Juga: Identitas Lengkap Nama dan Asal Jenazah TKI yang Diselundupkan Kapal China

Setelah ditanya berkali-kali, ND akhirnya membuat pengakuan.

Dia mengatakan, nekat mencabuli adik kandungnya lantaran sering menonton video porno.

Diakui ND, dia menonton video porno sampai berkali-kali. Akibatnya, ia jadi bernafsu saat melihat adik kandungnya.

Menurut Fauzy, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) anak ini sudah menyetubuhi korban berkali – kali.

“Saya nafsu, karena nonton (video) porno, jadi saya disalurkan ke adik (korban). Gak tahan saja melihatnya dan saya juga terpengaruh alkohol, ” ujar ND.

Baca Juga: Tewas di Kapal China, Jenazah TKI Asal Aceh Diselundupkan ke Batam

Akibat perbuatannya, ND terncam maksimal 15 tahun penjara.

Load More