SuaraSumut.id - Anggota Ombudsman RI Alvin Lie karena sering dikiirimkan SMS tengah malam. SMS itu disebut ganggu psikis Alvin Lie.
Gugatan itu disampaikan Sabtu (15/8/2020) kemarin.
Alvin Lie yang lahir pada 21 April 1961 di Semarang, Jawa Tengah merupakan anak dari Lie Ay Yen, seorang pengusaha asal Semarang (pemilik Mickey Morse). Alvin Lie menempuh pendidikan dasar hingga menengah di Semarang, kemudian melanjutkan pendidikan menengah atas di Anglo Chinese School, Singapura.
Studi lanjut yang pernah ditempuh antara lain adalah Magister Sains bidang Administrasi Publik di Universitas Diponegoro dan Master of Science in International Marketing di The University of Stratclyde, Glasgow, Skotlandia. Saat ini Alvin Lie sedang menyelesaikan studi S-3 program Doktor Ilmu Lingkungan di Universitas Diponegoro, Kota Semarang.
Adapun isi gugatan itu menyoal seringnya operator mengirimkan Short Message Service (SMS) penawaran pada dini hari secara masif, berulang dan dilakukan di waktu yang tidak wajar hingga mengganggu psikis.
Alvin Lie melalui kuasa hukumnya Dr. David Tobing mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT INDOSAT TBK. (selaku Tergugat) dan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia (selaku Turut Tergugat) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara: 464/Pdt.G/2020/PN JKT.Pst tanggal 14 Agustus 2020
Gugatan diajukan sehubungan dengan terjadinya tindakan dari Indosat yang mengirimkan SMS berisi penawaran yang mengganggu pada waktu yang tidak patut. Demikian berdasar rilis yang diterima Suara.com.
Permasalahan ini bermula sejak Februari 2020, di mana Indosat berulang kali mengirimkan pesan singkat (SMS) penawaran yang mengganggu kepada Penggugat. Iklan-iklan tersebut dikirimkan pada waktu yang tidak wajar, yakni pada saat pulang kerja, jam istirahat dan hari libur di rentang waktu pukul 18.00 – 02.30 WIB.
Selanjutnya karena merasa terganggu atas iklan-iklan tersebut, pada 26 Februari 2020, Penggugat menyampaikan keluhan kepada Tergugat melalui akun media sosial twitter (@IndosatCare) Tergugat. Atas keluhan tersebut, Tergugat menyatakan permohonan maaf dan akan melakukan evaluasi.
Baca Juga: Indosat Didugat Pelanggan Sendiri karena Sering Kirim SMS Tengah Malam
SMS penawaran yang mengganggu tersebut sempat berhenti beberapa hari, namun kemudian Tergugat kembali mengirimkan secara berulang dan masif. Penggugat pun telah kembali melakukan komplain berulang kali kepada Tergugat pada Maret hingga Agustus 2020, baik melalui media sosial maupun customer care Tergugat, di mana pada faktanya SMS penawaran yang mengganggu tersebut hingga Agustus 2020 masih dikirimkan secara masif dan berulang.
"Kenyamanan saya selaku konsumen sangat terganggu akibat SMS penawaran yang dilakukan Indosat pada dini hari dan pada saat pulang kerja, jam istirahat dan hari libur saya," ungkap Alvin, Anggota Ombudsman Republik Indonesia.
Alvin menambahkan bahwa sebagai konsumen dia berhak atas kenyamanan dan keamanan dalam menggunakan jasa yang dipakainya sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen.
Sementara itu David Tobing menjelaskan Indosat telah melakukan kesalahan karena melakukan penawaran iklan secara masif, berulang dan dilakukan di waktu yang tidak wajar hingga mengganggu psikis, mengakibatkan Penggugat merasa terganggu, dan hal tersebut melanggar pasal 15 UU Perlindungan Konsumen di mana Pelaku Usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.
Tag
Berita Terkait
-
OCA AI Assistant Tingkatkan Interaksi Pelaku Usaha dengan Pelanggan
-
XLSMART Catat Lonjakan Pelanggan dan Trafik Data, Bukti Kekuatan Pascamerger
-
Pelita Air dan BYD Haka Auto Hadirkan High Spender, Pelanggan Setia Bisa Menangkan Mobil Listrik
-
Smartfren Malam 100 Cinta Kembali! Rayakan Keberagaman Indonesia dengan Musik dan Seni
-
Telkomsel Bagikan Grand Prize SIMPATI HOKI Rayakan Hari Pelanggan Nasional: 13 Unit BYD Dolphin
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
Terkini
-
Pertamina Bersihkan Puskesmas Rantau di Aceh untuk Pulihkan Layanan Kesehatan Masyarakat
-
Lokasi SIM Keliling Medan Pekan Ini, Lengkap dengan Syarat dan Jam Operasionalnya
-
Kerugian Banjir di Aceh Timur Capai Rp 5,39 Triliun, Ribuan Rumah Rusak
-
1.955 Kantong Darah Didistribusikan ke Wilayah Bencana di Aceh
-
ARTKARO 2025, dari Kegelisahan Lokal Menuju Ekosistem Seni Rupa Nasional