Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Selasa, 18 Agustus 2020 | 15:12 WIB
Ilustrasi penangkapan. (Pixabay/KlausHausmann)

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian.

Load More