Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Minggu, 30 Agustus 2020 | 07:05 WIB
Ilustrasi pencabulan. (Foto: via Batamnews.co.id)

SuaraSumut.id - Seorang pria di Kabupaten Kampar terpaksa berurusan dengan hukum lantaran tega mencabuli anak tirinya sendiri.

Pria berinisial MU alias TA (53) tersebut saat ini telah diamankan oleh Polres Kampar, Ayah tiri bejat tersebut diduga telah mencabuli anak gadisnya sendiri sejak korban berusia lima tahun. Pelaku sendiri sudah ditahan pihak kepolisian sejak Jumat (28/8/2020) kemarin.

Pengungkapan kasus ini berawal dari pengakuan korban yang menyebut dirinya sudah berulang kali dicabuli oleh ayah tirinya sejak berusia lima tahun. Ia sendiri saat ini sudah berusia 14 tahun.

Usai menerima adanya laporan tersebut, Kasat Reskrim AKP Fajri perintahkan Kanit II Ipda Fitriyeni lakukan penyelidikan.

Baca Juga: Banjir di Baloi Kolam Diduga Dampak Aktivitas Perusahaan Penimbunan Lahan

Pada Jumat (28/8/2020) Unit II Sat Reskrim Polres Kampar menerima informasi yang menyebut pelaku berada di lokasi tak jauh dari rumahnya.

Kanit II Sat Reskrim Ipda Fitriyeni bersama anggota Unit II di backup Tim Opsnal Polres Kampar segera mendatangi lokasi. Tidak membutuhkan waktu lama, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fajri dikonfirmasi Riau Online, menyebut menurut hasil pengecekan urine tersangka positif Amphetamine dan Methamphetamine sehingga pelaku terindikasi sebagai pengguna narkoba.

Kekinian tersangka telah diamankan di Mapolres Kampar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku akan dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: 2 Orang dari Jember, Tularkan Covid-19 ke Anggota Keluarga di Kapuas Hulu

Load More