SuaraSumut.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan angkat bicara perihal proses perdamaian Sarpan (57) korban penyiksaan dan penganiayaan di Mapolsek Percut Sei Tuan oleh oknum kepolisian yang terjadi beberapa waktu lalu.
Kepala Divisi Buruh dan Miskin Kota LBH Medan Maswan Tambak menilai, proses perdamaian terhadap korban yang telah dirugikan baik dari sisi psikis, fisik dan materil, tentu adalah hal yang sangat positif.
Secara kontekstual, perdamaian antara korban Sarpan dengan oknum yang terlibat kasus dugaan penganiayaan, yang dalam hal ini diwakili oleh Luis Beltran, merupakan pengakuan atas perbuatan yang telah dilakukan.
"Tapi yang kita sesalkan ketika dalam klausul perjanjian-perjanjian itu, mengapa Sarpan harus mencabut perjanjian, mencabut pernyataan, dan tidak akan melakukan tuntutan dikemudian hari. Ini menurut kita itu yang kurang tepat secara hukum," kata Maswan kepada Suara.com, Senin (31/8/2020) malam.
Dikatakan Maswan, kasus dugaan penyiksaan yang dialami Sarpan, berbeda dengan kasus biasa yang sehingga dapat selesai setelah perdamaian.
Dalam kasus ini para terduga pelaku adalah oknum polisi yang dilakukan secara struktural dan dengan menggunakan jabatan.
Apalagi, lanjutnya, kasus tersebut bukan Deli aduan, melainkan delik biasa sehingga perdamaian tidak serta-merta menghapus hukum. Dampak dari perdamaian itu tentu akan dilihat nanti saat persidangan.
"Perdamaian itu baik, tapi kalau untuk menghentikan proses hukum tentu tidak baik. Karena secara hukum tidak dibenarkan perdamaian untuk menghapus proses hukum," ujarnya.
Menurut Maswan, tidak elok jika proses hukum terhadap kasus yang patut diduga dilakukan oleh oknum polisi dan secara struktural tersebut dapat berhenti dengan perdamaian.
Baca Juga: Babak Belur Disiksa Polisi, Sarpan Berdamai Dikasih Duit Rp 120 Juta
Pihaknya khawatir ke depan tidak tertutup kemungkinan kasus tersebut dapat terulang kembali.
Dampak biasnya, lanjut Maswan, jika ada korban yang mengalami hal sama dengan Sarpan bahkan lebih, maka akan diselesaikan secara damai dengan hanya memberikan uang santunan berapapun itu jumlahnya.
"Nah itulah yang kita kecewakan sebenarnya, ada potensi pengulangan seperti yang dialami oleh Sarpan oleh oknum kepolisian. Karena kan, kalau seandainya kalau mereka dipidana, tidak juga menjamin perbuatan mereka tidak akan terulang," ungkapnya.
Lebih lanjut kata Maswan, selain kasus yang dialami Sarpan sebagai contoh yang tidak boleh lagi terjadi di kemudian hari, proses bagaimana Sarpan dibebaskan dari Markas Polisi telah menyita perhatian publik.
Bahkan setelah dia bebas banyak simpati masyarakat agar Sarpan mendapat keadilan.
Oleh sebab itu, Maswan berharap kasus yang dialami oleh Sarpan harus menjadi atensi pemerintah dan institusi terkait. Dugaan penyiksaan terhadap Sarpan harus tetap berlanjut hingga terungkap betul siapa pelakunya.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
AS Bunuh Ali Khamenei, Menteri Olahraga Iran: Kami Mundur dari Piala Dunia 2026
-
Angkasa Pura: Penerbangan Umrah Dihentikan Imbas Perang di Timur Tengah
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
Terkini
-
Selebgram di Medan Ditangkap Polisi Kasus Narkoba
-
Nge-War Tiket Lebaran? Begini Cara Hemat Pakai Promo BRI dan Manfaatkan Super Apps BRImo
-
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Hadirkan 4.000 Paket Ramadan untuk Warga Medan
-
Tri Perkuat Koneksi Ramadan 2026 dengan Paket 65GB Dilengkapi AI
-
Bandara Kualanamu Buka 151 Penerbangan Tambahan pada Mudik Lebaran 2026