SuaraSumut.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan angkat bicara perihal proses perdamaian Sarpan (57) korban penyiksaan dan penganiayaan di Mapolsek Percut Sei Tuan oleh oknum kepolisian yang terjadi beberapa waktu lalu.
Kepala Divisi Buruh dan Miskin Kota LBH Medan Maswan Tambak menilai, proses perdamaian terhadap korban yang telah dirugikan baik dari sisi psikis, fisik dan materil, tentu adalah hal yang sangat positif.
Secara kontekstual, perdamaian antara korban Sarpan dengan oknum yang terlibat kasus dugaan penganiayaan, yang dalam hal ini diwakili oleh Luis Beltran, merupakan pengakuan atas perbuatan yang telah dilakukan.
"Tapi yang kita sesalkan ketika dalam klausul perjanjian-perjanjian itu, mengapa Sarpan harus mencabut perjanjian, mencabut pernyataan, dan tidak akan melakukan tuntutan dikemudian hari. Ini menurut kita itu yang kurang tepat secara hukum," kata Maswan kepada Suara.com, Senin (31/8/2020) malam.
Dikatakan Maswan, kasus dugaan penyiksaan yang dialami Sarpan, berbeda dengan kasus biasa yang sehingga dapat selesai setelah perdamaian.
Dalam kasus ini para terduga pelaku adalah oknum polisi yang dilakukan secara struktural dan dengan menggunakan jabatan.
Apalagi, lanjutnya, kasus tersebut bukan Deli aduan, melainkan delik biasa sehingga perdamaian tidak serta-merta menghapus hukum. Dampak dari perdamaian itu tentu akan dilihat nanti saat persidangan.
"Perdamaian itu baik, tapi kalau untuk menghentikan proses hukum tentu tidak baik. Karena secara hukum tidak dibenarkan perdamaian untuk menghapus proses hukum," ujarnya.
Menurut Maswan, tidak elok jika proses hukum terhadap kasus yang patut diduga dilakukan oleh oknum polisi dan secara struktural tersebut dapat berhenti dengan perdamaian.
Baca Juga: Babak Belur Disiksa Polisi, Sarpan Berdamai Dikasih Duit Rp 120 Juta
Pihaknya khawatir ke depan tidak tertutup kemungkinan kasus tersebut dapat terulang kembali.
Dampak biasnya, lanjut Maswan, jika ada korban yang mengalami hal sama dengan Sarpan bahkan lebih, maka akan diselesaikan secara damai dengan hanya memberikan uang santunan berapapun itu jumlahnya.
"Nah itulah yang kita kecewakan sebenarnya, ada potensi pengulangan seperti yang dialami oleh Sarpan oleh oknum kepolisian. Karena kan, kalau seandainya kalau mereka dipidana, tidak juga menjamin perbuatan mereka tidak akan terulang," ungkapnya.
Lebih lanjut kata Maswan, selain kasus yang dialami Sarpan sebagai contoh yang tidak boleh lagi terjadi di kemudian hari, proses bagaimana Sarpan dibebaskan dari Markas Polisi telah menyita perhatian publik.
Bahkan setelah dia bebas banyak simpati masyarakat agar Sarpan mendapat keadilan.
Oleh sebab itu, Maswan berharap kasus yang dialami oleh Sarpan harus menjadi atensi pemerintah dan institusi terkait. Dugaan penyiksaan terhadap Sarpan harus tetap berlanjut hingga terungkap betul siapa pelakunya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Kepergok Curi Sawit-Bacok Warga, Pria Ini Ditangkap saat Sembunyi Bersama Istri Siri
-
Kondisi Udara di Sumut Mengkhawatirkan karena Asap, Jarak Pandang Turun hingga 1 Km
-
Kecelakaan Maut di Balige, Kakak-Adik Naik Motor Tewas Tabrakan dengan Mobil
-
Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026 Kemenpora, BRI Dukung Ekosistem Olahraga Nasional
-
Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh