SuaraSumut.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan angkat bicara perihal proses perdamaian Sarpan (57) korban penyiksaan dan penganiayaan di Mapolsek Percut Sei Tuan oleh oknum kepolisian yang terjadi beberapa waktu lalu.
Kepala Divisi Buruh dan Miskin Kota LBH Medan Maswan Tambak menilai, proses perdamaian terhadap korban yang telah dirugikan baik dari sisi psikis, fisik dan materil, tentu adalah hal yang sangat positif.
Secara kontekstual, perdamaian antara korban Sarpan dengan oknum yang terlibat kasus dugaan penganiayaan, yang dalam hal ini diwakili oleh Luis Beltran, merupakan pengakuan atas perbuatan yang telah dilakukan.
"Tapi yang kita sesalkan ketika dalam klausul perjanjian-perjanjian itu, mengapa Sarpan harus mencabut perjanjian, mencabut pernyataan, dan tidak akan melakukan tuntutan dikemudian hari. Ini menurut kita itu yang kurang tepat secara hukum," kata Maswan kepada Suara.com, Senin (31/8/2020) malam.
Baca Juga: Babak Belur Disiksa Polisi, Sarpan Berdamai Dikasih Duit Rp 120 Juta
Dikatakan Maswan, kasus dugaan penyiksaan yang dialami Sarpan, berbeda dengan kasus biasa yang sehingga dapat selesai setelah perdamaian.
Dalam kasus ini para terduga pelaku adalah oknum polisi yang dilakukan secara struktural dan dengan menggunakan jabatan.
Apalagi, lanjutnya, kasus tersebut bukan Deli aduan, melainkan delik biasa sehingga perdamaian tidak serta-merta menghapus hukum. Dampak dari perdamaian itu tentu akan dilihat nanti saat persidangan.
"Perdamaian itu baik, tapi kalau untuk menghentikan proses hukum tentu tidak baik. Karena secara hukum tidak dibenarkan perdamaian untuk menghapus proses hukum," ujarnya.
Menurut Maswan, tidak elok jika proses hukum terhadap kasus yang patut diduga dilakukan oleh oknum polisi dan secara struktural tersebut dapat berhenti dengan perdamaian.
Baca Juga: Habis Babak Belur Disiksa Polisi, Sarpan: Saya Tak Akan Menuntut
Pihaknya khawatir ke depan tidak tertutup kemungkinan kasus tersebut dapat terulang kembali.
Berita Terkait
-
Wartawan Dibakar Hidup-hidup, Keluarga Korban Minta Terdakwa Dihukum Mati
-
Minta Keadilan! Ibu Korban Penganiayaan Oknum TNI di Medan Datangi Komnas HAM dan KPAI
-
Cari Keadilan untuk Anaknya, Orangtua MHS Sambangi Komnas HAM, KPAI hingga Komnas Perempuan
-
LBH Medan: Penyampaian Penetapan Tersangka Kasus PPPK Langkat Aneh, Ada Apa?
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
-
Antara Pangan Instan dan Kampanye Sehat, Ironi Spanduk di Pasar Tradisional
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
Terkini
-
Aceh Diguncang 46 Kali Gempa Susulan
-
Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Sumut Turun 68 Persen
-
Bobby Nasution Imbau Warga Berhati-hati saat Berwisata: yang Punya Anak, Diperhatikan, Dijaga
-
Lebaran at The Kaldera, BPODT Hadirkan Atraksi Wisata Seru di Danau Toba
-
Tinjau Kapal Penyeberangan di Danau Toba, Bobby Nasution Temukan Kapal Tak Miliki Izin