SuaraSumut.id - Serupa dengan apa yang dilakukan Facebook sebelumnya kepada WhatsApp, raksasa jejaring sosial itu mengatakan telah menerapkan batasan baru untuk Messenger.
Dikutip dari ANTARA, Minggu (6/9/2020), Facebook menghadirkan batasan teruskan pesan di Messenger, yang berarti bahwa pesan sekarang hanya dapat diteruskan ke lima orang atau grup pada satu waktu.
Saat pengguna mencoba meneruskan konten ke lebih dari lima orang sekaligus, mereka akan mendapatkan pesan yang mengatakan "jumlah penerusan pesan telah mencapai batas," dan mereka tidak akan dapat menambahkan lebih banyak penerima.
Fitur baru tersebut tersedia di sejumlah negara, menurut perwakilan Facebook kepada Mashable, dan secara bertahap diluncurkan ke pasar lain. Fitur ini akan meluncur ke semua pengguna secara global pada 24 September.
Fitur ini, menurut Facebook dalam postingan blog, berfungsi untuk "memperlambat penyebaran informasi yang salah untuk menjadi viral, dan konten berbahaya yang berpotensi menyebabkan kekacauan di dunia nyata.
Pada bulan Agustus, Facebook menambahkan fitur pengecekan fakta untuk pesan yang diteruskan di WhatsApp, dan pada bulan April, Facebook mulai menandai pesan yang diteruskan berkali-kali untuk memberi tahu penerima bahwa pesan tersebut tidak datang dari kontak terdekat.
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera