SuaraSumut.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso, menolak berkas pasangan Ari Mahmoud-Vivin Baso Ali.
Ari Mahmoud-Vivin Baso Ali merupakan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Poso.
Berkas tersebut dinilai tidak memenuhi persyaratan pencalonan untuk mengikuti Pilkada Serentak yang akan berlansung pada 9 Desember 2020.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon ditemukan beberapa hal yang tidak memenuhi syarat, yakni dokumen persyaratan pencalonan B.1- KWK dan B-KWK dari dukungan partai politik," kata Ketua KPU Kabupaten Poso, Budiman Maliki di Poso seperti diberitakan Antara, Senin (7/9/2020).
Ia mengatakan, pasangan tersebut mendaftar di KPU Kabupaten Poso pada Minggu (6/9/2020) pukul 21.00 WITA.
Mereka didukung partai politik dari PDIP, Partai Berkarya, Partai Hanura, dan PPP.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Budiman, dokumen form pendukung ditemukan ada dua parpol pengusung, yakni Partai Hanura dan PPP.
Padahal, pada hari pendaftaran sebelumnya kedua parpol tersebut juga telah didaftarkan oleh bakal pasangan calon lain.
"Aturannya bagi partai politik yang sudah didaftarkan sebagai pengusung, tidak bisa ditarik kembali, dan parpol hanya bisa mengusung satu kali kepada bakal pasangan calonnya," katanya.
Baca Juga: Perangi Covid-19, Wapres Ma'ruf Amin Serukan Jihad
Budiman menyebut, Partai Hanura sebelumnya telah didaftar dan memenuhi syarat sebagai pengusung bakal paslon Verna Inkiriwang-Yasin Mangun, dan PPP juga mengusung bakal paslon Darmin Sigilipu-Amjad Lawasa.
"Oleh karena itu, disimpulkan setelah kedua parpol pendukung, yakni Partai Hanura dan PPP, tidak dapat mendukung Ari-Vivin maka dinyatakan yang hanya memenuhi syarat partai pendukung adalah PDIP sebanyak tiga kursi dan Partai Berkarya satu kursi," ujarnya.
Akan tetapi, total pendukung parpol dari PDIP dan Partai Berkarya hanya lima kursi pendukung, sementara persyaratan dukungan bakal paslon harus minimal 20 persen dari jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten Poso atau minimal enam kursi.
Selain itu, salah satu yang tidak memenuhi syarat adalah ketidakhadiran bakal calon Wakil Bupati Vivin Baso Ali saat mendaftar. Dengan demikian, persyaratan pencalonan itu tidak lengkap.
"Maka, kami menolak berkas bakal paslon tersebut," katanya.
Dengan ditolaknya berkas persyaratan pasangan Ari-Vivin, ada tiga bakal paslon yang dapat melanjutkan ke tahapan pemeriksaan kesehatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
Terkini
-
Kerugian Banjir di Aceh Timur Capai Rp 5,39 Triliun, Ribuan Rumah Rusak
-
1.955 Kantong Darah Didistribusikan ke Wilayah Bencana di Aceh
-
ARTKARO 2025, dari Kegelisahan Lokal Menuju Ekosistem Seni Rupa Nasional
-
Tol Sinaksak-Simpang Panei Dibuka Mulai 16 Desember 2025
-
Bulog Salurkan Bantuan 2.855 Ton Beras untuk Korban Bencana di Sumut