SuaraSumut.id - Polisi menyatakan belum ada menerima pemohonan rehabilitasi dari penyanyi Reza Artamevia.
Demikian dikatakan Kepala Bidang Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya seperti dilansir Antara, Senin (7/9/2020).
"Sampai saat ini belum ada pengajuan, kita masih menunggu. Pasti akan ditanyakan masalah rehabilitasinya, dari penyidik belum," kata Yusri.
Yusri mengatakan, pengajuan permohonan rehabilitasi adalah hak setiap orang. Namun, kata Yusri, ada mekanisme dan aturan yang harus dipatuhi dalam permohonan tersebut.
"Memang hak seseorang dan ada ketentuan peraturannya untuk itu," tambahnya.
Reza Artamevia saat ini ditahan di Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Kekinian Reza telah menyandang status tersangka.
Polisi menangkap Reza pada Jumat (4/9/2020) sekitar pukul 16.00 WIB. Ia ditangkap di salah satu restoran di Jalan Raya Jatinegara, Jakarta Timur.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan satu klip sabu-sabu sebesar 0,78 gram yang disimpan di dalam tas.
Polisi kemudian menggeledah kediaman Reza di Cirendeu, Tangerang Selatan. Polisi menemukan alat hisap sabu-sabu atau bong dan sebuah korek api yang disimpan di dalam sebuah dompet.
Reza dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
Baca Juga: Wow, Bunga Mirip Sakura Mekar di Balikpapan
Saat ini polisi tengah memburu pengedar narkoba berinisial F yang menjadi pemasok sabu yang dikonsumsi oleh sang diva.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
2 Polisi Gadungan Diduga Aniaya Warga hingga Tewas Ditangkap
-
PSMS Medan Targetkan 3 Poin di Kandang Sumsel United
-
3 Barang Ini Sebaiknya Tidak Diletakkan di Atas Mesin Cuci, Bisa Berbahaya
-
Viral Pengerusakan Belasan Rumah di Humbahas Diduga Sengketa Lahan
-
Heboh Pelat Mobil 'BK 54 NGE' di Medan, Pemilik Kendaraan Ditilang