Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 07 September 2020 | 14:02 WIB
Penyanyi Reza Artamevia saat memberikan keterangan kepada awak media usai dirinya kembali ditangkap akibat penyalahgunaan narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraSumut.id - Polisi menyatakan belum ada menerima pemohonan rehabilitasi dari penyanyi Reza Artamevia.

Demikian dikatakan Kepala Bidang Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya seperti dilansir Antara, Senin (7/9/2020).

"Sampai saat ini belum ada pengajuan, kita masih menunggu. Pasti akan ditanyakan masalah rehabilitasinya, dari penyidik belum," kata Yusri.

Yusri mengatakan, pengajuan permohonan rehabilitasi adalah hak setiap orang. Namun, kata Yusri, ada mekanisme dan aturan yang harus dipatuhi dalam permohonan tersebut.

"Memang hak seseorang dan ada ketentuan peraturannya untuk itu," tambahnya.

Baca Juga: Wow, Bunga Mirip Sakura Mekar di Balikpapan

Reza Artamevia saat ini ditahan di Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Kekinian Reza telah menyandang status tersangka.

Polisi menangkap Reza pada Jumat (4/9/2020) sekitar pukul 16.00 WIB. Ia ditangkap di salah satu restoran di Jalan Raya Jatinegara, Jakarta Timur.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan satu klip sabu-sabu sebesar 0,78 gram yang disimpan di dalam tas.

Polisi kemudian menggeledah kediaman Reza di Cirendeu, Tangerang Selatan. Polisi menemukan alat hisap sabu-sabu atau bong dan sebuah korek api yang disimpan di dalam sebuah dompet.

Reza  dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

Baca Juga: Langgar Prokes, 2 Pengelola Hiburan Malam di Pontianak Didenda Rp 1 Juta

Saat ini polisi tengah memburu pengedar narkoba berinisial F yang menjadi pemasok sabu yang dikonsumsi oleh sang diva.

Load More