SuaraSumut.id - Pemerintah menyiapkan surat keputusan bersama (SKB) untuk menjaga netralitas ASN di Pilkada 2020.
Penandatanganan SKB Netralitas akan dilakukan pada 10 September 2020 di Kementerian PAN-RB.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo memandan, Pilkada 2020 dapat membuka peluang munculnya pelanggaran terhadap netralitas ASN.
Untuk itu, Kementerian PAN-RB bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, Komisi Aparatur Sipil Negara dan Badan Pengawas Pemilihan Umum telah menyiapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.
"Setiap pelaksanaan Pilkada permasalahan netralitas ASN selalu muncul ke permukaan. Negara tidak mencabut hak ASN sebagai pemilih, tetapi untuk menjaga agar ASN tetap netral, maka perlu dilakukan pengaturan agar keterlibatan ASN dalam politik praktis tidak melanggar asas netralitas," kata Tjahjo seperti diberitakan Antara, Selasa (8/9/2020).
Ia mengatakan, penetapan SKB menjadi pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam menjaga netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020.
Selain itu, kata Tjahjo, untuk membangun sinergis, meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengawasan netralitas Pegawai ASN, dan mewujudkan kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas Pegawai ASN.
Tjahjo berharap, pedoman tersebut dapat mengoptimalkan penanganan keterlibatan ASN dalam politik praktis, termasuk juga bagaimana meminimalisasi praktik kesewenang-wenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai akibat dari keberpihakan atau ketidakberpihakan ASN.
"Sehingga dapat menjamin manajemen ASN berlandaskan Sistem Merit," tandasnya.
Baca Juga: Viral Bocah SD Kerjakan Soal Matematika, Jawabannya Tak Terduga
Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan faktor politik, ras, agama, asal usul, jenis kelamin, dan kondisi kecacatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Korban Tewas Kecelakaan Sibolangit Dibawa ke RS Adam Malik, Kondisi Mengenaskan
-
6 Korban Kecelakaan Sibolangit Dirawat di RS Adam Malik, 1 Anak Luka Serius
-
Mitsubishi New Xforce Resmi Meluncur, Pakai Hybrid Generasi Terbaru
-
Kecelakaan Beruntun di Sibolangit, 4 Orang Tewas
-
Sukses Bersama BRI, BRILink Agen Kursumawati Konsisten Layani Warga Sampai Menangkan Grand Prize