SuaraSumut.id - Pemerintah menyiapkan surat keputusan bersama (SKB) untuk menjaga netralitas ASN di Pilkada 2020.
Penandatanganan SKB Netralitas akan dilakukan pada 10 September 2020 di Kementerian PAN-RB.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo memandan, Pilkada 2020 dapat membuka peluang munculnya pelanggaran terhadap netralitas ASN.
Untuk itu, Kementerian PAN-RB bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, Komisi Aparatur Sipil Negara dan Badan Pengawas Pemilihan Umum telah menyiapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.
"Setiap pelaksanaan Pilkada permasalahan netralitas ASN selalu muncul ke permukaan. Negara tidak mencabut hak ASN sebagai pemilih, tetapi untuk menjaga agar ASN tetap netral, maka perlu dilakukan pengaturan agar keterlibatan ASN dalam politik praktis tidak melanggar asas netralitas," kata Tjahjo seperti diberitakan Antara, Selasa (8/9/2020).
Ia mengatakan, penetapan SKB menjadi pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam menjaga netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020.
Selain itu, kata Tjahjo, untuk membangun sinergis, meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengawasan netralitas Pegawai ASN, dan mewujudkan kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas Pegawai ASN.
Tjahjo berharap, pedoman tersebut dapat mengoptimalkan penanganan keterlibatan ASN dalam politik praktis, termasuk juga bagaimana meminimalisasi praktik kesewenang-wenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai akibat dari keberpihakan atau ketidakberpihakan ASN.
"Sehingga dapat menjamin manajemen ASN berlandaskan Sistem Merit," tandasnya.
Baca Juga: Viral Bocah SD Kerjakan Soal Matematika, Jawabannya Tak Terduga
Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan faktor politik, ras, agama, asal usul, jenis kelamin, dan kondisi kecacatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Padangsidimpuan Gelar Talkshow dan Bedah Buku
-
Tanggung Renteng Bukan Berarti Satu Pihak Tanggung Semua, Perlawanan Hukum Bukan Itikad Buruk
-
Jangan Macam-macam Kali! Pemasok Ekstasi di THM Medan Kena 'Sikat' Polisi
-
Pemprov Sumut Gelontorkan Rp1,3 Triliun untuk Infrastruktur, Bangun 141 Km Jalan Tahun Ini
-
Punya Lahan Dekat Kampus? Ini Cara Ubah Jadi Mesin Cuan dari Bisnis Kos-Kosan