SuaraSumut.id - Pemerintah menyiapkan surat keputusan bersama (SKB) untuk menjaga netralitas ASN di Pilkada 2020.
Penandatanganan SKB Netralitas akan dilakukan pada 10 September 2020 di Kementerian PAN-RB.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo memandan, Pilkada 2020 dapat membuka peluang munculnya pelanggaran terhadap netralitas ASN.
Untuk itu, Kementerian PAN-RB bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, Komisi Aparatur Sipil Negara dan Badan Pengawas Pemilihan Umum telah menyiapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.
"Setiap pelaksanaan Pilkada permasalahan netralitas ASN selalu muncul ke permukaan. Negara tidak mencabut hak ASN sebagai pemilih, tetapi untuk menjaga agar ASN tetap netral, maka perlu dilakukan pengaturan agar keterlibatan ASN dalam politik praktis tidak melanggar asas netralitas," kata Tjahjo seperti diberitakan Antara, Selasa (8/9/2020).
Ia mengatakan, penetapan SKB menjadi pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam menjaga netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020.
Selain itu, kata Tjahjo, untuk membangun sinergis, meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengawasan netralitas Pegawai ASN, dan mewujudkan kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas Pegawai ASN.
Tjahjo berharap, pedoman tersebut dapat mengoptimalkan penanganan keterlibatan ASN dalam politik praktis, termasuk juga bagaimana meminimalisasi praktik kesewenang-wenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai akibat dari keberpihakan atau ketidakberpihakan ASN.
"Sehingga dapat menjamin manajemen ASN berlandaskan Sistem Merit," tandasnya.
Baca Juga: Viral Bocah SD Kerjakan Soal Matematika, Jawabannya Tak Terduga
Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan faktor politik, ras, agama, asal usul, jenis kelamin, dan kondisi kecacatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Pria Tewas Dihajar Teman di Simalungun, Diduga Gegara Dituduh Ambil Kunci Motor
-
Lirik Lagu Cita-citaku (Gak Jadi Polisi) yang Ditarik dari Peredaran
-
Ramadan di Medan Tak Pernah Biasa! Ini Hal Unik yang Bisa Ditemui
-
Pria di Karo Cabuli Anak Tetangga, Korban Disembunyikan Dalam Lemari
-
Cara Cetak Bukti Penukaran Uang Baru 2026 BI, Pahami agar Jangan Sampai Lupa