Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 08 September 2020 | 23:52 WIB
Ketua Dewan Hakim MTQ ke-37 Tingkat Sumut, Yusuf Rekso bersama Ketua Pelaksana Palid Muda Harahap. [Dok: Humas Pemprov Sumut]

SuaraSumut.id - Panitia Musabaqah Tilawatir Quran (MTQ) ke-37 Sumut menegaskan tidak ada larangan penggunaan cadar bagi peserta yang berkompetisi.

"Berkenaan dengan viralnya berita tentang penggunaan cadar di MTQ ke-37 di Tebing Tinggi, kami tekankan bahwa pengenaan cadar dalam kegiatan musabaqah bukan sesuatu yang diharamkan. Itu dibenarkan," kata Ketua Dewan Hakim, Yusuf Rekso dalam keterangannya, Selasa (8/9/2020).

Hanya saja, kata Yuruf, ada beberapa pihak yang menyalahgunakan cadar untuk mengelabui peserta dengan menggunakan joki. Untuk mengantisipasi hal tersebut, para peserta diminta agar diperiksa sebelum tampil.

"Maka pelarangan cadar tidak ada, boleh saja. Tetapi diperiksa dulu, tentunya oleh dewan hakim wanita untuk disesuaikan dengan foto dalam berkas," ujarnya.

Baca Juga: Gubernur Deru Ogah Tunjuk Putra Daerah Jadi Pjs

Ketua Pelaksana MTQ ke-37 Sumut Palid Muda Harahap meluruskan peristiwa pendiskualifikasian tersebut. Peristiwa yang terjadi pada seorang peserta bercadar asal Labuhanbatu Utara saat mengikuti perlombaan tafsir murni kesalahpahaman.

"Membuka cadar sebagai antisipasi kecurangan memang diterapkan di nasional. Tetapi, di Sumut kita sudah lakukan penyesuaian dengan ketentuan sebelum tampil kita periksa terlebih dahulu. Kejadian saat itu, murni kesalahpahaman lantaran saat itu dewan hakim yang bertugas memang berasal dari pusat," katanya.

Setelah kejadian tersebut, LPTQ Sumut telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan penyempurnaan termasuk koordinasi dengan para dewan hakim.

Langkah pencabutan diskualifikasi juga telah dilakukan dan peserta diberi kesempatan jika berkenan untuk tampil kembali.

"Pada hari-hari berikutnya juga banyak yang tampil bercadar. Alhamdulillah tidak ada masalah. Peristiwa miskomunikasi ini jadi pelajaran bersama bagi kita semua," ucapnya.

Baca Juga: Awas, Klaster Pekerja di Muaraenim Sumbang Pasien Covid 19

Palid menambahkan, adanya kebijakan melepas cadar oleh pusat lantaran beberapa lomba seperti tilawatil quran mengharuskan juri untuk melihat gerak bibir dan pelafazan huruf.

"Namun, tafsir sebenarnya tidak perlu melihat gerak bibir. Jadi kita di Sumut itu ada penyesuaian dan tidak ada larangan pakai cadar untuk tampil dengan pemeriksaan terlebih dahulu," pungkasnya.

Sebelumnya, sebuah video memperlihatkan seorang wanita dilarang memakai cadar oleh panitia beredar di media sosial.

Video berdurasi 2.10 detik itu diunggah oleh akun Facebook  Cinta Islam, Selasa (8/9/2020).

Pengunggah menuliskan caption "Ukhti ini rela didiskulifikasi daripada buka cadar".

"Kejadian Di Tebing Tinggi SuMut Acara MTQ Tingkat Provinsi. Peraturan macam apa ini. Allahul mustaan tak terasa menetes air mata melihat ini... MasyaAllah kami bangga denganmu ukhty fillah".

Dilihat Suara.com, terlihat wanita berpakaian serba hitam dan menggunakan cadar duduk di panggung.

Ia diketahui peserta dengan nomor penampilan 2735 pada MTQ tersebut.

Dalam video terdengar suara seorang pria diduga panitia MTQ menyuruh wanita tersebut membuka cadar.

"Tolong bisa dibuka cadarnya?" kata panitia melalui pengeras suara.

Mendengar hal tersebut, wanita itu meminta agar membaca...dengan posisi mikrofon di dalam cadar. Namun, panitia tetap menolak.

"La (tidak)," kata suara pria tersebut.

Perempuan itu kemudian menunduk. Dia diam itu beberapa saat. Dan kemudian, dia memutuskan mundur dan bergegas pergi dari tempat acara.

Wanita itu terdiam sejenak. Sesaat kemudian, wanita tersebut berdiri dan meninggalkan panggung.

"Peraturan nasional sudah diterapkan sejak MSTQ tahun lalu di Pontianak, yang menggunakan cadar dibuka ketika dia membaca Al-Qur’an. Setelah itu pakai, mau sampai ke mana saja pakai," kata pria tersebut.

Load More