SuaraSumut.id - Polisi menyebut telah menerima surat permohonan arti Reza Artamevia agar bisa menjalani rehabilitasi.
Reza Artamevia telah berstatus tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Surat permohonan rahabilitasi disampaikan Reza melalui kuasa hukumnya.
"Saudari RA melalui pengacaranya sudah mengajukan untuk merehabilitasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (9/9/2020).
Yusri megatakan, pihaknya masih mendalami surat permohonan pengajuan rehabilitasi Reza.
Sementara itu, kata Yusri, siang ini penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berencana melakukan gelar perkara untuk menindaklanjuti permohonan rehabilitasi yang diajukan oleh Reza.
"Mekanismenya seperti itu. Surat pengajuan rehabilitasi masuk kepada penyidik, kemudian akan digelar perkara dulu apakah memang ini sudah pantas naik ke atas atau tidak. Setelah itu nanti ke BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) untuk meminta rekomendasi dan dilakukan asesmen kepada yang bersangkutan," katanya.
Diketahui, Reza ditangkap oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Ia ditangkap di salah satu restoran di Jalan Raya Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat (5/9) sekira pukul 16.00 WIB. Polisi turut menyita barang bukti sabu seberat 0,78 gram.
Baca Juga: Viral Bocah Laki-laki Kendarai Truk Trailer, Polisi Lacak Orang Tuanya
Reza mengaku memperoleh sabu dari seorang berinisial F yang kekinian berstatus buron.
"Kami masih mendalami terus karena pengakuan seperti itu, kemudian sama motifnya seperti apapun kamu masih dalami. Biasanya memang setiap orang yang ditangkap, beberapa public figure kita amankan pasti akan menyampaikan bahwa ini mengisi kekosongan waktu," pungkas Yusri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Soal Blok Andaman, Kapolda Aceh Jamin Investasi di Aceh Aman dan Nyaman
-
4 Orang Keroyok Pria di Siantar hingga Tewas Menyerahkan Diri
-
Kisah Inspiratif Nasabah PNM, Dari Kejaran Rentenir ke Arena Final PFL 2026
-
'Suami Saya Bukan Teroris', Istri Korban Tewas di Kebun Agrinas Labura Minta Pelaku Dihukum Setimpal
-
Libur Sekolah 2026, Penumpang Bandara Kualanamu Diprediksi Capai 376.954 Orang