SuaraSumut.id - Seorang buruh harian lepas SU (22) ditangkap polisi setelah gagal memperkosa janda beranak satu.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban.
"Dari ciri-ciri dan barang bukti yang kita amankan, pelakunya mengarah ke SU dan yang bersangkutan langsung kami amankan ketika berada dirumahnya," kata Kadek Adi, Kamis (10/9/2020).
Pelaku beraksi saat rumah korban dalam kondisi sepi. Hanya ada korban dengan anaknya yang masih usia dini.
Baca Juga: Gagal Perkosa Janda Karena Tangisan Anak, Kabur Ketinggalan Celana
"Pelaku beraksi ketika mengetahui ayah korban tidak berada di rumah, sedang pergi ke pantai," ujarnya.
Pelaku masuk ke dalam rumah melalui jendela kamar ayah korban. Ia masuk menggunakan tangga bambu.
"Setelah masuk pelaku mengunci pintu dari dalam dan melihat korban yang sedang tertidur pulas," ucapnya.
Kadek menjelaskan, pelaku dan korban tinggal di wilayah pesisir pantai, Lingkungan Bangsal, Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.
Sebelum beraksi, pelaku sempat mengambil gunting. Niatnya untuk mengancam korban bila tersadar dalam tidurnya.
Baca Juga: PSBB Total di Jakarta Bisa Tekan Angka Covid-19? Ini Kata Epidemolog UI
"Pelaku kemudian buka celana, menindih dengan memegang kedua tangan korban," katanya.
Korban pun terbangung dari tidurnya. Sadar dengan suara korban yang merintih kesakitan, pelaku menutup wajah korban dengan bantal.
"Anaknya korban kemudian nangis mendengar suara ibunya kesakitan. Pelaku panik dan langsung kabur meninggalkan celananya di kamar korban," ujarnya.
Kepada penyidik, pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena sudah lama memendam rasa dengan korban. Bahkan perasaan suka itu dia pendam sejak korban masih lajang.
"Jadi setelah tahu korban berstatus janda, pelaku mencoba mendekati korban. Tapi dengan cara yang salah," kata Kadek Adi.
SU kini mendekam di Mapolresta Mataram. Ia dipersangkakan dengan Pasal 285 KUHP Juncto Pasal 53 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (Antara).
Berita Terkait
-
Yasmine Ow Menikah Lagi, Bagaimana Aturan Masa Iddah dalam Islam?
-
Partai Buruh Respons Positif Koalisi Permanen, Tapi....
-
Toyota Ramai Didemo Buruh, Ternyata Ini Biang Keladinya
-
Rahasia 8 Sisi Roti Kembang Waru: Warisan Kuliner Mataram yang Sarat Makna
-
Tuntut Pengesahan UU Ketenagakerjaan Baru, Buruh Geruduk DPR
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Bobby Resmikan Lapangan Merdeka Medan di Akhir Jabatan: di Sini Dibacakan Teks Proklamasi Kemerdekaan
-
Eks Pimpinan KPK Minta MK Diskualifikasi Cabup Madina, Apa Sebabnya?
-
Polisi Bantah Lepaskan Istri Serka HS Tersangka Pembunuhan Eks TNI
-
Inspirasi Cokelat Ndalem: Dari Sekadar Hobi, Jadi Bisnis yang Tahan Banting
-
Gawat! Website Wamendes Riza Patria Dipakai untuk Judi Online