SuaraSumut.id - Seorang oknum pejabat di Pemprov Sumut Utara dilaporkan ke Polda Sumatera Utara oleh janda dua anak berinisial DS.
Oknum pejabat itu dilaporkan dalam dugaan pelanggaran UU ITE dan skandal perbuatan tidak senonoh.
Laporan DS tertuang dalam STTLP/1421/VII/2020/SUMUT SPKT "III" di Subdit V Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut.
Informasi yang diperoleh, DS dan oknum pejabat berkenalan melalui media sosial. Perkenalan tersebut berlanjut melalui via aplikasi.
Setelah kurang lebih setahun saling mengenal, keduanya terlibat hubungan asmara. Oknum pejabat itu diduga kerap meminta video syur dari DS saat video call. Namun, hubungan keduanya kandas.
DS dilaporkan ke polisi dalam dugan pencemaran nama baik atas tulisannya di kolom komentatr si oknum pejabat. DS kemudian melaporkan balik oknum pejabat tersebut.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khsusus Polda Sumut, Kombes Rony Samtana saat dikonfirmasi, Kamis (10/9/2020), tidak menampik soal laporan tersebut.
Namun, Rony masih enggan membeberkan sebab kasus itu karena masih diselidiki.
"Masih penyelidikan ya," pungkasnya.
Baca Juga: Dengar Anak Nangis, Buruh Ini Panik dan Tinggalkan Celana di Rumah Janda
Kontributor : Muhlis
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Listrik Medan Padam Berulang Pasca Blackout, LAPK Tuntut Kompensasi dan Transparansi
-
Pasutri di Medan Ditemukan Meninggal dalam Mobil di Depan Rumah, Bermula dari Listrik Padam
-
Kapal Ikan Tenggelam di Perairan Asahan, 2 Nelayan Dilaporkan Hilang
-
Imigrasi Sumut Kawal Kedatangan 254 Pelari Mancanegara di Event Trail of The Kings 2026
-
8,4 Kg Sabu-Pod Getar Asal Sumut Gagal Terbang ke Kalimantan, 2 Orang Ditangkap