Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 10 September 2020 | 19:17 WIB
Mapolda Sumatera Utara. (Istimewa)

SuaraSumut.id - Seorang oknum pejabat di Pemprov Sumut Utara dilaporkan ke Polda Sumatera Utara oleh janda dua anak berinisial DS.

Oknum pejabat itu dilaporkan dalam dugaan pelanggaran UU ITE dan skandal perbuatan tidak senonoh. 

Laporan DS tertuang dalam STTLP/1421/VII/2020/SUMUT SPKT "III" di Subdit V Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut.

Informasi yang diperoleh, DS dan oknum pejabat berkenalan melalui media sosial. Perkenalan tersebut berlanjut melalui via aplikasi.

Baca Juga: Dengar Anak Nangis, Buruh Ini Panik dan Tinggalkan Celana di Rumah Janda

Setelah kurang lebih setahun saling mengenal, keduanya terlibat hubungan asmara. Oknum pejabat itu diduga kerap meminta video syur dari DS saat  video call. Namun, hubungan keduanya kandas.

DS dilaporkan ke polisi dalam dugan pencemaran nama baik atas tulisannya di kolom komentatr si oknum pejabat.  DS kemudian melaporkan balik oknum pejabat tersebut.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khsusus Polda Sumut, Kombes Rony Samtana saat dikonfirmasi, Kamis (10/9/2020), tidak menampik soal laporan tersebut.

Namun, Rony masih enggan membeberkan sebab kasus itu karena masih diselidiki.

"Masih penyelidikan ya," pungkasnya.

Baca Juga: Tangisan Janda Muda Bikin Pria Tamatan SD Ini Lari Tanpa Pakai Celana

Kontributor : Muhlis

Load More