SuaraSumut.id - Dua pengedar narkoba jenis pil ekstasi dibekuk polisi di Jalan HM Joni, Kecamatan Medan Kota, saat hendak menjual barang haram kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli.
Dua pelaku yang berhasil dibekuk tim Unit Reskrim Polsek Medan Kota itu yakni RM (55) dan RD (35) warga Mangkubumi, Gang Tengah.
"Dari tangan kedua tersangka ini diamankan dua bungkusan plastik berisi ekstasi, masing-masing 500 butir," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat memaparkan kasus tersebut di Mapolsek Medan Kota, Sabtu (12/9/2020).
Penangkapan keduanya berawal dari upaya penyamaran (undercover buy) petugas sebagai pembeli pada Minggu (6/9/2020) dini hari.
Upaya tersebut dilakukan setelah adanya informasi bahwa para pengedar kerap menjadikan tempat hiburan malam sebagai lokasi transaksi narkoba.
"Dari pengakuan keduanya, bahwa baru tiga bulan beroperasi. Tapi dari informasi yang diperoleh di lapangan keduanya sudah lama (beroperasi). Mereka kerap menyediakan (ekstasi) ke beberapa tempat hiburan malam," ujar Riko.
Pihak kepolisi lan masih memburu seorang tersangka lain berinisial S yang berperan sebagai penyuplai barang haram seharga Rp 80 juta, sebelum menjualnya kepada petugas.
Motif keduanya adalah untuk mendapat keuntungan yang digunakan biaya kehidupan sehari-hari.
"Tersangka mendapat keuntungan Rp 500 ribu sebagai upah menjual 1000 butir pil ekstasi tersebut," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan Polsek Medan Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana di atas lima tahun," terangnya.
Kontributor: Muhlis
Berita Terkait
-
Keajaiban di Menit Terakhir, Mary Jane Lolos dari Hukuman Mati, Kini Dipulangkan ke Filipina
-
Mary Jane Veloso Akan Pulang ke Filipina, Ibunya Malah Khawatir: Lebih Baik Tetap di Indonesia!
-
Sosok Robby Adriansyah, Petugas Lapas Tanjung Raja yang Dimutasi Usai Viralkan Napi Pesta Narkoba
-
Miliaran Harga Narkoba yang Menjerat Mary Jane Veloso Hingga Dijerat Hukuman Mati
-
389 Kg Sabu Seharga Rp 583 Miliar Disita di Dekat Kampung Ambon, Kapolda Metro Jaya Bangga Sama Anak Buahnya
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya Sajikan Berbagai Info tentang Properti
-
Apresiasi Loyalitas Nasabah, CIMB Niaga Gelar XTRA XPO di Medan
-
Relawan Lentera Kasih Gelar Diskusi Quo Vadis Pembangunan Sumatera Utara
-
Bagaimana Membedakan AirPods Pro Palsu? Inilah 5 Cara yang Bisa Kamu Ketahui
-
Eksponen Cipayung Sumut Titipkan Gagasan Sumut Berkelanjutan untuk Pasangan Bobby-Surya