Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Sabtu, 12 September 2020 | 18:40 WIB
Ekstasi [suara.com/Muhamad Yasir]

SuaraSumut.id - Dua pengedar narkoba jenis pil ekstasi dibekuk polisi di Jalan HM Joni, Kecamatan Medan Kota, saat hendak menjual barang haram kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli.

Dua pelaku yang berhasil dibekuk tim Unit Reskrim Polsek Medan Kota itu yakni RM (55) dan RD (35) warga Mangkubumi, Gang Tengah.

"Dari tangan kedua tersangka ini diamankan dua bungkusan plastik berisi ekstasi, masing-masing 500 butir," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat memaparkan kasus tersebut di Mapolsek Medan Kota, Sabtu (12/9/2020).

Penangkapan keduanya berawal dari upaya penyamaran (undercover buy) petugas sebagai pembeli pada Minggu (6/9/2020) dini hari.

Upaya tersebut dilakukan setelah adanya informasi bahwa para pengedar kerap menjadikan tempat hiburan malam sebagai lokasi transaksi narkoba.

"Dari pengakuan keduanya, bahwa baru tiga bulan beroperasi. Tapi dari informasi yang diperoleh di lapangan keduanya sudah lama (beroperasi). Mereka kerap menyediakan (ekstasi) ke beberapa tempat hiburan malam," ujar Riko.

Pihak kepolisi lan masih memburu seorang tersangka lain berinisial S yang berperan sebagai penyuplai barang haram seharga Rp 80 juta, sebelum menjualnya kepada petugas.

Motif keduanya adalah untuk mendapat keuntungan yang digunakan biaya kehidupan sehari-hari.

"Tersangka mendapat keuntungan Rp 500 ribu sebagai upah menjual 1000 butir pil ekstasi tersebut," ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan Polsek Medan Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana di atas lima tahun," terangnya.

Kontributor: Muhlis

Load More