SuaraSumut.id - Dua pengedar narkoba jenis pil ekstasi dibekuk polisi di Jalan HM Joni, Kecamatan Medan Kota, saat hendak menjual barang haram kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli.
Dua pelaku yang berhasil dibekuk tim Unit Reskrim Polsek Medan Kota itu yakni RM (55) dan RD (35) warga Mangkubumi, Gang Tengah.
"Dari tangan kedua tersangka ini diamankan dua bungkusan plastik berisi ekstasi, masing-masing 500 butir," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat memaparkan kasus tersebut di Mapolsek Medan Kota, Sabtu (12/9/2020).
Penangkapan keduanya berawal dari upaya penyamaran (undercover buy) petugas sebagai pembeli pada Minggu (6/9/2020) dini hari.
Upaya tersebut dilakukan setelah adanya informasi bahwa para pengedar kerap menjadikan tempat hiburan malam sebagai lokasi transaksi narkoba.
"Dari pengakuan keduanya, bahwa baru tiga bulan beroperasi. Tapi dari informasi yang diperoleh di lapangan keduanya sudah lama (beroperasi). Mereka kerap menyediakan (ekstasi) ke beberapa tempat hiburan malam," ujar Riko.
Pihak kepolisi lan masih memburu seorang tersangka lain berinisial S yang berperan sebagai penyuplai barang haram seharga Rp 80 juta, sebelum menjualnya kepada petugas.
Motif keduanya adalah untuk mendapat keuntungan yang digunakan biaya kehidupan sehari-hari.
"Tersangka mendapat keuntungan Rp 500 ribu sebagai upah menjual 1000 butir pil ekstasi tersebut," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan Polsek Medan Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana di atas lima tahun," terangnya.
Kontributor: Muhlis
Berita Terkait
-
Gurita Narkoba Dewi Astutik: Edarkan Sabu Lintas Benua, Tembus Brasil dan Ethiopia
-
Asal-usul Gembong Narkoba Dewi Astutik: Dari Penipu Online Hingga Bertemu Godfather Nigeria
-
Cerita Bimbim Slank Dicurhati Slankers Susah Lepas dari Narkoba, Musik dan Teater Jadi Solusi?
-
Terungkap Jejak Licin Dewi Astutik, Ratu Narkoba Rp5 T Buronan Dua Negara
-
Tergiur Rp26 Juta, Pasutri Ini Ditangkap Saat Jadi Kurir Sabu 19 Kg di Tambora
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Pertamina Percepat Pemulihan Layanan Energi di Aceh, Sumut, dan Sumbar
-
Gerindra Sumut-Yayasan Hati Emas Indonesia Kirim 10 Ton Bantuan Sembako ke Tapteng
-
Kades di Taput Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan
-
5 Sepatu Lari Wanita Paling Nyaman dan Modis, Cocok untuk Millennial
-
3 Sepatu Lari Lokal Berteknologi Tinggi dengan Harga Terjangkau