SuaraSumut.id - Dua pengedar narkoba jenis pil ekstasi dibekuk polisi di Jalan HM Joni, Kecamatan Medan Kota, saat hendak menjual barang haram kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli.
Dua pelaku yang berhasil dibekuk tim Unit Reskrim Polsek Medan Kota itu yakni RM (55) dan RD (35) warga Mangkubumi, Gang Tengah.
"Dari tangan kedua tersangka ini diamankan dua bungkusan plastik berisi ekstasi, masing-masing 500 butir," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat memaparkan kasus tersebut di Mapolsek Medan Kota, Sabtu (12/9/2020).
Penangkapan keduanya berawal dari upaya penyamaran (undercover buy) petugas sebagai pembeli pada Minggu (6/9/2020) dini hari.
Upaya tersebut dilakukan setelah adanya informasi bahwa para pengedar kerap menjadikan tempat hiburan malam sebagai lokasi transaksi narkoba.
"Dari pengakuan keduanya, bahwa baru tiga bulan beroperasi. Tapi dari informasi yang diperoleh di lapangan keduanya sudah lama (beroperasi). Mereka kerap menyediakan (ekstasi) ke beberapa tempat hiburan malam," ujar Riko.
Pihak kepolisi lan masih memburu seorang tersangka lain berinisial S yang berperan sebagai penyuplai barang haram seharga Rp 80 juta, sebelum menjualnya kepada petugas.
Motif keduanya adalah untuk mendapat keuntungan yang digunakan biaya kehidupan sehari-hari.
"Tersangka mendapat keuntungan Rp 500 ribu sebagai upah menjual 1000 butir pil ekstasi tersebut," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan Polsek Medan Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana di atas lima tahun," terangnya.
Kontributor: Muhlis
Berita Terkait
-
Buron Kasus Peredaran Narkotika Jelang Konser DWP Menyerahkan Diri ke Bareskrim
-
Profil Donna Fabiola yang Diduga Pengedar Narkoba, Kakeknya Mantan Menteri?
-
Berniat Edarkan Narkoba Jenis Kokain di DWP 2025, Selebgram Donna Fabiola Ditangkap Polisi
-
Polda Metro Gulung Jaringan Narkoba Jelang Tutup Tahun: 2054 Tersangka Diciduk, 387 Kg Barbuk Disita
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Kayu Besar Hancurkan Asrama, Dukungan Kementerian PU Pulihkan Senyum di Darul Mukhlisin
-
Bertaruh Rindu di Tengah Lumpur, Perjuangan Petugas yang Tak Pulang Demi Akses Warga Aceh Tamiang
-
Telkomsel dan Kementerian Komdigi Perkuat Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Aceh
-
Kementerian PU Kerja Siang-Malam Bersihkan Jalan dan Akses Warga di Aceh Tamiang Pascabencana
-
Jalan Nasional di Aceh Tamiang Akhirnya Berfungsi Lagi, Kementerian PU Optimis Kondisi Segera Pulih