SuaraSumut.id - Polisi segera memanggil tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut Tahun Ajaran 2018.
Ketiga tersangka, yaitu S, SS Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UIN Sumut, dan JS Direktur PT Multi Bisnis Perkasa akan dipanggil pekan depan.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana mengatakan, surat pemanggilan ketiga tersangka itu sudah dilayangkan penyidik agar dapat depenuhi.
Pemanggilan ketiga tersangka terkait dengan kasus pembangunan Gedung Kuliah UIN Sumut.
"Pemanggilan ketiga tersangka itu merupakan pemanggilan yang pertama dilakukan," ujar Samtana.
Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara telah menetapkan tiga orang tersangka kasus tersebut.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, penetapan ketiga tersangka itu, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut dan sejumlah barang bukti yang dikumpulkan.
"Kemudian hasil auidit Perhitungan Kerugian Negara dilakukan BPKP Perwakilan Sumut Nomor: R-64.PW02/5.1/2020 tanggal 14 Agustus 2020 senilai Rp10 miliar lebih," pungkasnya. (Antara)
Baca Juga: Temuan Mayat Terbakar di Gubuk Deli Serdang, Polisi Periksa 5 Orang Saksi
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Listrik Medan Padam Berulang Pasca Blackout, LAPK Tuntut Kompensasi dan Transparansi
-
Pasutri di Medan Ditemukan Meninggal dalam Mobil di Depan Rumah, Bermula dari Listrik Padam
-
Kapal Ikan Tenggelam di Perairan Asahan, 2 Nelayan Dilaporkan Hilang
-
Imigrasi Sumut Kawal Kedatangan 254 Pelari Mancanegara di Event Trail of The Kings 2026
-
8,4 Kg Sabu-Pod Getar Asal Sumut Gagal Terbang ke Kalimantan, 2 Orang Ditangkap