SuaraSumut.id - Anggota Komisi VIII DPR, Bukhori Yusuf mengecam insiden penusukan terhadap Syekh Ali Jaber.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera berharap, regulasi yang dapat memberi perlindungan terhadap tokoh agama segera direalisasikan.
"Kami harap, dalam waktu dekat, bisa segera merumuskan strategi yang lebih komprehensif untuk melindungi para tokoh agama," ujar Yusuf, kepada wartawan di Jakarta, Senin (14/9/2020).
Ia mengatakan, serangan terhadap pendakwah asal Madinah, Arab Saudi itu merupakan serangan terhadap UUD dan HAM.
"Pasal 28 e ayat (1) dan 29 ayat (2) UUD 1945 merupakan dasar hukum yang menjamin setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat sesuai agamanya. Sementara, kedudukan negara adalah untuk menjamin kemerdekaan setiap warganya atas hal-hal tersebut," ujarnya.
Dalam Pasal 28G UUD 1945 turut mengatur jaminan hak bagi setiap orang untuk memperoleh perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
"Perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak asasi manusia terhadap warga negara yang dijamin dalam konstitusi tersebut mencakup siapapun tanpa terkecuali, termasuk tokoh agama," ungkapnya.
Menurut data Bareskrim Polri pada 2018, terdapat 21 peristiwa kekerasan dengan korban tokoh agama. Kasus tersebut di antaranya terjadi di Aceh, Banten, DKI Jakarta, Yogyakarta, Sumatera Selatan, dan Jawa Timur.
Sementara di Jawa Barat menjadi wilayah dengan kasus terbanyak, yakni 13 kasus. Tindakan kekerasan itu tidak hanya menimbulkan luka cedera yang parah, tetapi sampai berakibat pada kematian sebagaimana menimpa Ustad Prawoto, Pengurus Persatuan Islam di Bandung, yang dianiaya hingga tewas.
Baca Juga: Syekh Ali Jaber Kena Tusuk, Bagaimana Sistem Keamanan Saat Berdakwah?
Yusuf menilai, insiden kekerasan tersebut menggambarkan bahwa para tokoh agama merupakan kelompok sosial yang sangat rentan.
Untuk itu, dibutuhkan rencana aksi yang sistematis untuk melindungi mereka. Pasalnya, eksistensi mereka sangat strategis dalam rangka memberikan pemahaman tentang kerukunan umat beragama terhadap masyarakat Indonesia yang heterogen.
"Para tokoh agama berhak memperoleh perlindungan dari tindakan persekusi, kekerasan fisik maupun nonfisik, bahkan ancaman hukum saat melakukan peran nya dalam menyampaikan ajaran agama terhadap umatnya," katanya.
Secara yuridis, kata Yusuf, sebenarnya terdapat peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tokoh agama seperti UU Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama dan KUHP.
Namun, peraturan itu belum mengatur secara komprehensif terkait perlindungan terhadap tokoh agama sehingga tindakan persekusi maupun kekerasan terhadap tokoh agama kerap berulang.
Oleh sebab itu, dia berharap regulasi perlindungan terhadap tokoh agama harus segera diwujudkan secara serius, melalui penyediaan perangkat hukum yang memadai, untuk mengantisipasi insiden itu kembali berulang. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Korban Banjir Pidie Jaya Masih Bertahan di Tenda Pengungsian, Huntara Tak Kunjung Jelas
-
BMKG Peringatkan Gelombang Laut Tinggi di Sumut hingga 2,5 Meter, Nelayan Diminta Waspada
-
Anggota Brimob Polda Aceh yang Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Kini Dipecat
-
Anggota Brimob Polda Aceh Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Usai Desersi
-
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut, Diduga Langgar Perjanjian dan Ganggu Operasional