Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 14 September 2020 | 11:51 WIB
Kapolresta Deli Serdang, Yemi Mandagi Saat Memaparkan Kasus Pengedaran Narkotika (Foto: Dok. Istimewa)

SuaraSumut.id - Petugas Satresnarkoba Polresta Deli Serdang menangkap oknum polisi berinisial Bripka TS (37).

Personel bintara Polda Sumut tersebut kedapatan membawa pil ekstasi dan sabu-sabu.

"Dari tangan TS disita barang bukti 26 pil ekstasi 13 gram sabu-sabu, uang tunai kurang lebih 45 juta, dan airsoft gun," kata Kapolresta Deli Serdang, Yemi Mandagi.

TS mengaku, mendapatkan narkoba itu dari AS alias Cokna, warga Desa Namosimpur, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang.

Baca Juga: Granat Diduga Sisa Perang Dunia II Ditemukan Warga di Langkat

AS ditangkap di jalan umum Pancur Batu, Jumat (11/9/2020) sekitar pukul 02.00 WIB. Dari tangannya disita 1,13 ons sabu.

Setelah ditangkap, AS dilarikan ke rumah sakit guna mendapatkan pertolongan. Ia tidak sadarkan diri saat diperiksa.

"AS dibawa dilarikan ke RS Adam Malik, namun nyawanya tidak dapat tertolong," ujar Yemi dilansir dari KabarMedan.com-jaringan Suara.com, Senin (14/9/2020).

Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan terkait penyebab kematian dari AS. Sementara TS dipersangkakan dengan pasal 49 ayat 2 dan pasal 103.

"Ancaman hukumannya 6 tahun hingga 20 tahun penjara," pungkasnya.

Baca Juga: Waduh! Satu Bapaslon dari Kabupaten Barru Sulsel, Positif Konsumsi Narkoba

Load More