SuaraSumut.id - Petugas Satresnarkoba Polresta Deli Serdang menangkap oknum polisi berinisial Bripka TS (37).
Personel bintara Polda Sumut tersebut kedapatan membawa pil ekstasi dan sabu-sabu.
"Dari tangan TS disita barang bukti 26 pil ekstasi 13 gram sabu-sabu, uang tunai kurang lebih 45 juta, dan airsoft gun," kata Kapolresta Deli Serdang, Yemi Mandagi.
TS mengaku, mendapatkan narkoba itu dari AS alias Cokna, warga Desa Namosimpur, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang.
AS ditangkap di jalan umum Pancur Batu, Jumat (11/9/2020) sekitar pukul 02.00 WIB. Dari tangannya disita 1,13 ons sabu.
Setelah ditangkap, AS dilarikan ke rumah sakit guna mendapatkan pertolongan. Ia tidak sadarkan diri saat diperiksa.
"AS dibawa dilarikan ke RS Adam Malik, namun nyawanya tidak dapat tertolong," ujar Yemi dilansir dari KabarMedan.com-jaringan Suara.com, Senin (14/9/2020).
Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan terkait penyebab kematian dari AS. Sementara TS dipersangkakan dengan pasal 49 ayat 2 dan pasal 103.
"Ancaman hukumannya 6 tahun hingga 20 tahun penjara," pungkasnya.
Baca Juga: Granat Diduga Sisa Perang Dunia II Ditemukan Warga di Langkat
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir