SuaraSumut.id - Belasan warga terjaring razia di Pos Lantas Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Mereka yang terjaring menjalani sidang di tempat atas karena melanggar protokol kesehatan pencegahan virus corona atau Covid-19.
Plh Bupati Sidoarjo Achmad Zaini di Sidoarjo mengatakan, penerapan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan ini sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020.
"Perda ini adalah perubahan Perda Provinsi Jatim Nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat," katanya, Senin (14/9/2020).
Dalam pasal 27 C perda tersebut, pelanggar perorangan dikenai denda maksimal Rp500 ribu, sementara untuk perusahaan maksimal Rp100 juta.
"Para pelanggar yang terjaring dalam razia itu menjalani sidang di tempat dengan denda Rp150 ribu subsider hukuman kurungan selama tiga hari," ujarnya.
Ia menjelaskan, untuk pertama yang diterapkan adalah denda Rp150 ribu dan jika ditemukan masih melanggar protokol kesehatan lagi akan dilipatkan dendanya.
"Karena ini masih hari pertama, denda yang dikenakan Rp150 ribu, namun kalau melanggar lagi akan dilipatkan dendanya," kata Achmad Zaini.
Achmad Zaini menjelaskan, pihaknya siap kapanpun dan di manapun untuk menggelar razia protokol kesehatan itu demi menjaga penyebaran virus corona.
Baca Juga: Positif Corona Batam Tambah 33 Orang, Total Ada 971 Pasien Hari Ini
"Kami siap dan akan menjalankan razia ini sampai dengan kondisi Kabupaten Sidoarjo menjadi zona hijau," jelasnya.
Saat razia baru berlangsung beberapa menit, ada belasan orang yang terjaring di antaranya naik motor, angkutan umum hingga mobil pribadi.
Kapolresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Sumardji mengatakan, berbagai upaya telah dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona di Sidoarjo.
Sanksi yang diberikan mulai dari sanksi sosial membersihkan makam, fasilitas umum dan juga jalan raya.
"Termasuk juga doa bersama di pusara korban COVID-19 di Makam Delta Praloyo Sidoarjo. Tetapi upaya itu masih belum membuahkan hasil. Hingga hari ini dilaksanakan pemberlakuan hukuman dengan membayar denda tersebut," ucapnya.
Pihaknya tetap mendorong masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan seperti mencuci tangan, pakai masker dan jaga jarak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
Terkini
-
Kayu Besar Hancurkan Asrama, Dukungan Kementerian PU Pulihkan Senyum di Darul Mukhlisin
-
Bertaruh Rindu di Tengah Lumpur, Perjuangan Petugas yang Tak Pulang Demi Akses Warga Aceh Tamiang
-
Telkomsel dan Kementerian Komdigi Perkuat Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Aceh
-
Kementerian PU Kerja Siang-Malam Bersihkan Jalan dan Akses Warga di Aceh Tamiang Pascabencana
-
Jalan Nasional di Aceh Tamiang Akhirnya Berfungsi Lagi, Kementerian PU Optimis Kondisi Segera Pulih