SuaraSumut.id - Belasan warga terjaring razia di Pos Lantas Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Mereka yang terjaring menjalani sidang di tempat atas karena melanggar protokol kesehatan pencegahan virus corona atau Covid-19.
Plh Bupati Sidoarjo Achmad Zaini di Sidoarjo mengatakan, penerapan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan ini sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020.
"Perda ini adalah perubahan Perda Provinsi Jatim Nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat," katanya, Senin (14/9/2020).
Dalam pasal 27 C perda tersebut, pelanggar perorangan dikenai denda maksimal Rp500 ribu, sementara untuk perusahaan maksimal Rp100 juta.
"Para pelanggar yang terjaring dalam razia itu menjalani sidang di tempat dengan denda Rp150 ribu subsider hukuman kurungan selama tiga hari," ujarnya.
Ia menjelaskan, untuk pertama yang diterapkan adalah denda Rp150 ribu dan jika ditemukan masih melanggar protokol kesehatan lagi akan dilipatkan dendanya.
"Karena ini masih hari pertama, denda yang dikenakan Rp150 ribu, namun kalau melanggar lagi akan dilipatkan dendanya," kata Achmad Zaini.
Achmad Zaini menjelaskan, pihaknya siap kapanpun dan di manapun untuk menggelar razia protokol kesehatan itu demi menjaga penyebaran virus corona.
Baca Juga: Positif Corona Batam Tambah 33 Orang, Total Ada 971 Pasien Hari Ini
"Kami siap dan akan menjalankan razia ini sampai dengan kondisi Kabupaten Sidoarjo menjadi zona hijau," jelasnya.
Saat razia baru berlangsung beberapa menit, ada belasan orang yang terjaring di antaranya naik motor, angkutan umum hingga mobil pribadi.
Kapolresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Sumardji mengatakan, berbagai upaya telah dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona di Sidoarjo.
Sanksi yang diberikan mulai dari sanksi sosial membersihkan makam, fasilitas umum dan juga jalan raya.
"Termasuk juga doa bersama di pusara korban COVID-19 di Makam Delta Praloyo Sidoarjo. Tetapi upaya itu masih belum membuahkan hasil. Hingga hari ini dilaksanakan pemberlakuan hukuman dengan membayar denda tersebut," ucapnya.
Pihaknya tetap mendorong masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan seperti mencuci tangan, pakai masker dan jaga jarak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
Terkini
-
Dirut hingga Jajaran Direksi Bank Mandiri Pastikan Langsung Bantuan di Sumatera
-
4 Warna Lipstik yang Terbukti Membuat Wajah Cerah Seketika
-
Pilihan Warna Lipstik yang Membuat Wanita Usia 40 Tahun Tampak Elegan dan Awet Muda
-
5 Lipstik Merah yang Bikin Gigi Tampak Lebih Putih Tanpa Perawatan Mahal
-
6 Tips Memilih Sepatu Gunung untuk Pemula