SuaraSumut.id - Belasan warga terjaring razia di Pos Lantas Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Mereka yang terjaring menjalani sidang di tempat atas karena melanggar protokol kesehatan pencegahan virus corona atau Covid-19.
Plh Bupati Sidoarjo Achmad Zaini di Sidoarjo mengatakan, penerapan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan ini sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020.
"Perda ini adalah perubahan Perda Provinsi Jatim Nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat," katanya, Senin (14/9/2020).
Dalam pasal 27 C perda tersebut, pelanggar perorangan dikenai denda maksimal Rp500 ribu, sementara untuk perusahaan maksimal Rp100 juta.
"Para pelanggar yang terjaring dalam razia itu menjalani sidang di tempat dengan denda Rp150 ribu subsider hukuman kurungan selama tiga hari," ujarnya.
Ia menjelaskan, untuk pertama yang diterapkan adalah denda Rp150 ribu dan jika ditemukan masih melanggar protokol kesehatan lagi akan dilipatkan dendanya.
"Karena ini masih hari pertama, denda yang dikenakan Rp150 ribu, namun kalau melanggar lagi akan dilipatkan dendanya," kata Achmad Zaini.
Achmad Zaini menjelaskan, pihaknya siap kapanpun dan di manapun untuk menggelar razia protokol kesehatan itu demi menjaga penyebaran virus corona.
Baca Juga: Positif Corona Batam Tambah 33 Orang, Total Ada 971 Pasien Hari Ini
"Kami siap dan akan menjalankan razia ini sampai dengan kondisi Kabupaten Sidoarjo menjadi zona hijau," jelasnya.
Saat razia baru berlangsung beberapa menit, ada belasan orang yang terjaring di antaranya naik motor, angkutan umum hingga mobil pribadi.
Kapolresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Sumardji mengatakan, berbagai upaya telah dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona di Sidoarjo.
Sanksi yang diberikan mulai dari sanksi sosial membersihkan makam, fasilitas umum dan juga jalan raya.
"Termasuk juga doa bersama di pusara korban COVID-19 di Makam Delta Praloyo Sidoarjo. Tetapi upaya itu masih belum membuahkan hasil. Hingga hari ini dilaksanakan pemberlakuan hukuman dengan membayar denda tersebut," ucapnya.
Pihaknya tetap mendorong masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan seperti mencuci tangan, pakai masker dan jaga jarak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
Terkini
-
Antisipasi Lonjakan Trafik Lebih dari 27 Persen, Ini Strategi Indosat Sumatra
-
Pertamina Gelar Operasi Pasar Lebih dari 20 Ribu Tabung LPG 3 Kg di Aceh
-
Masyarakat Lingkar Tambang-Pemangku Adat Desak Kepastian Izin DPM
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan