
SuaraSumut.id - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta berlaku mulai Senin (14/9/2020).
Penerapan tersebut harus diatur dan didukung disemua sektor. Hal itu untuk membuahkan hasil yang positif dan dapat menurunkan angka Covid-19.
Pemrov DKI Jakarta mengatur segala transportasi baik pribadi maupun umum yang digunakan masyarakat.
Pemrov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menerbitkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta No. 156 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bidang Transportasi. Dalam juknis tersebut diatur pembatasan penumpang kendaraan.
Baca Juga: Kepergok Bawa Masuk Tamu, Upnormal Coffee Roaster Ditutup Paksa Satpol PP
Juknis Pelaksanaan PSBB DKI Jakarta Bidang Transportasi dilansir dari Timesindonesia.co.id - jaringan Suara.com, yaitu layanan bus TransJakarta jumlah maksimal penumpang 60 orang untuk bus besar, 30 orang bus sedang, dan 15 orang bus kecil.
Angkutan umum reguler berupa bus besar dan bus sedang penumpangnya dibatasi hanya dua orang per baris kursi yang dipisahkan oleh gang.
Bus kecil dengan kursi berhadapan maksimal mengangkut enam orang dengan posisi satu pengemudi di depan, dua penumpang di sisi kiri belakang dan tiga penumpang di sisi kanan belakang.
Untuk bus kecil berkursi empat baris maksimal mengangkut enam orang. Di mana satu pengemudi, satu penumpang di baris kedua, dua penumpang di baris ketiga, dan dua penumpang di baris keempat.
Bus kecil berkursi lima baris maksimal diisi delapan orang. Posisinya satu pengemudi, satu penumpang di baris kedua, dua penumpang di baris ketiga, dua penumpang di baris keempat, dua penumpang di baris kelima.
Baca Juga: Jenazah Ade Firman Hakim Dikubur dengan Protap Covid-19
Untuk bajaj hanya boleh diisi dua orang, yakni satu pengemudi dan satu penumpang di belakang.
Berita Terkait
-
Jelang Kedatangan Bhikkhu Thudong ke Jakarta, DPRD DKI: Wisata Religi Harus Kita Dukung
-
Kawasan Pesisir Jakarta Jadi Primadona Wisata Selama Libur Lebaran 2025, Ini Daya Tariknya
-
Resmi! Bintang Voli Dunia Jordan Thompson Bergabung dengan Jakarta Pertamina Enduro
-
Jakarta Siapkan "Teman Curhat 24 Jam": Konsultasi Psikolog Gratis, Cek Caranya!
-
5 Penonton Terbanyak di BRI Liga 1 2024/2025, Persija Jakarta Pecahkan Rekor Baru
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
Promo Indomaret 16-30 April 2025, Buah Naga Diskon 10 Persen
-
Link Saldo Dana Kaget Hari Ini, Kamis 17 April 2025: Bisa Beli Tiket Nonton Bioskop
-
Polda Sumut Tangkap 3 Orang Terkait Live Porno Libatkan Anak di Bawah Umur di Deli Serdang
-
Ditetapkan Tersangka, Polrestabes Medan Diminta Tahan Dokter Detektif
-
Preman Ngamuk dan Aniaya Penjaga Konter di Medan Ditangkap